Ini yang Membawa Masalah Ijazah Jokowi ke Ranah Hukum

18 hours ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi termasuk mantan Presiden Jokowi sendiri melaporkan tudingan bahwa mantan Gubernur Jakarta itu menggunakan ijazah palsu. Pelaporan tersebut dilakukan ke Polda Metro Jaya dan juga Polres Metro Jakarta Selatan.

Jokowi melaporkan dugaan tudingan ia menggunakan ijazah palsu UGM ke Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025. Sebelumnya organisasi yang melaporkan tudingan itu di antaranya Peradi Bersatu. Mereka mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan 4 orang yaitu mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma, Kamis, 26 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keempat orang ini dilaporkan sebab dituding sebagai pembuat kegaduhan soal ijazah Jokowi. Bareskrim kemudian mengarahkan mereka untuk melapor ke Polda.

Ada juga Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu. Mereka melaporkan pihak yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 April lalu.

Pihak lain yang ikut melaporkan masalah ijazah ini adalah Relawan Alap-Alap Jokowi. Mereka melaporkan empat orang terkait kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi di Kepolisian Resor Kota Solo, Rabu, 30 April 2025.

Empat orang yang dilaporkan adalah Roy Suryo, Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma atau Dr Tifa, dan Rismon Sianipar.

“Kami laporkan Roy Suryo Cs ke Polresta Surakarta (Solo) atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu UGM Jokowi,” ujar anggota Relawan Alap-Alap Jokowi, Lalang Wardiyanto.

Di samping itu, ada pihak yang menggugat keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta yang saat ini sedang disidangkan.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan akan menyelidiki Roy Suryo yang dilaporkan terkait pernyataannya bahwa ijazah milik Joko Widodo atau Jokowi palsu. "Penyidik sedang dalam tahap penyelidikan dan berencana memanggil  saksi-saksi," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025, seperti dikutip Antara.

Murodih mengungkapkan pihak yang melaporkan tim Roy Suryo yakni Tim Advocate Public Defender yang diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Adapun penyidik berencana memanggil dua orang saksi dalam waktu dekat. "Sementara yang mau dipanggil dua. Nanti kita lihat saja hasilnya dari penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan laporan Jokowi terkait ijazah palsu ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Presiden ketujuh ini  menilai tuduhan kepada dirinya memiliki ijazah palsu oleh beberapa pihak adalah fitnah. Ia menyatakan, mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa ijazahnya melalui digital forensik untuk membuktikan keasliannya.

Mediasi di PN Surakarta

Sidang mediasi gugatan perdata ijazah SMA mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu, 30 April 2025, berakhir deadlock. Proses mediasi atas gugatan soal ijazah Jokowi itu berlangsung tertutup dan menghadirkan mediator non-hakim PN Kota Solo Adi Sulistiyono, yang merupakan Guru Besar Bidang Keperdataan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Dari keterangan kedua belah pihak, mediasi belum menemukan kata sepakat karena penggugat meminta agar Jokowi datang langsung dalam mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya.

Ditemui wartawan seusai sidang, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan penggugat, Muhammad Taufiq, menginginkan agar ijazah ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat. Ia pun menolak permintaan Taufiq, yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) itu.

“Kami tim kuasa hukum Jokowi secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut,” kata Irpan.

Dia menyatakan, penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan persoalan yang saat ini disengketakan. Irpan juga mengatakan, alasan lain pihaknya tak menunjukkan ijazah Jokowi tersebut, karena setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Adapun Taufiq mengatakan ia kecewa atas ketidakhadiran Jokowi dalam sidang. Apalagi kuasa hukum Jokowi menolak menunjukkan ijazah asli mantan presiden itu. “Belum ada titik temu (mediasi). Tak ada iktikad baik secara prinsipil. Dia (Jokowi) harusnya hadir, kecuali ke luar negeri dan sakit. Justru Pak Jokowi bikin laporan ke Polda Metro Jakarta,” kata Taufiq.

Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan pada 7 Mei 2025.

Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |