REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator aksi demonstrasi di Pati, Jumat (21/8/2026) menimbulkan perhatian publik. Rekening yang disebut menampung sekitar Rp 80,9 juta itu berisi dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi.
Polda Metro Jaya menjelaskan, permintaan kepada bank berupa penundaan transaksi, bukan penyitaan rekening mengacu pada Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sementara itu, PPATK menyatakan tidak mengajukan pemblokiran rekening tersebut.
Dosen Prodi Manajemen FEB UMJ, Sampor Ali, SE, S.Hum, MM menilai, persoalan ini tidak hanya terkait aspek hukum juga berdampak pada branding Bank Mandiri.
Menurutnya, pengalaman nasabah saat melihat dana dalam rekening tidak dapat digunakan dapat memengaruhi kepercayaan terhadap bank.“Brand trust dibangun dari reliability, predictability, dan perceived integrity,’’ katanya dalam keterangan Jumat (28/8/2026).
Ia menambahkan, nasabah harus merasa bank dapat dipercaya untuk menjaga dana, memberikan akses yang wajar, dan bertindak berdasarkan aturan yang dapat dipahami.
Persepsi Publik dan Brand Association
Sampor menilai persepsi publik dapat berkembang menjadi kekhawatiran mengenai kendali nasabah terhadap dana mereka ketika rekening diminta untuk ditunda oleh aparat. Ini bisa memengaruhi kepercayaan lebih kuat dibandingkan penjelasan teknis dari bank.
“Persepsi publik bisa berkembang menjadi pertanyaan apakah nasabah masih memiliki kendali atas uangnya,’’ jelasnya. Apalagi informasi awal menggunakan istilah ‘rekening diblokir’, sebelum kemudian dijelaskan yang terjadi adalah penundaan transaksi.
Menurutnya, satu kasus tidak langsung mengubah citra Bank Mandiri. Namun, dampaknya bisa menjadi lebih serius apabila kasus serupa berulang, tidak dijelaskan dengan baik, atau dibingkai sebagai simbol keberpihakan politik.
“Yang perlu diperhatikan bukan jumlah dananya, melainkan symbolic meaning dari kasus tersebut. Masyarakat bisa melihatnya bukan sekadar persoalan satu rekening, tetapi mempertanyakan seberapa independen bank dalam menghadapi kekuasaan,” tuturnya.
Posisi Bank Mandiri sebagai bank BUMN juga berpotensi memunculkan persepsi ketidaknetralan dan ketidakadilan (perceived fairness). Di sisi lain, narasi negatif di media sosial, termasuk #boikotmandiri, dapat berkembang menjadi negative word of mouth yang memengaruhi brand preference dan customer loyalty.
Memperkuat Komunikasi Krisis
Sampor menilai Bank Mandiri secara formal telah menjalankan kewajibannya berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Namun, bank tetap perlu memperhatikan persepsi masyarakat terhadap tindakan tersebut.
“Secara legal dan prosedural, Bank Mandiri sudah melakukan sesuatu yang benar. Tantangannya, menjelaskan posisi tersebut agar masyarakat tidak melihat Bank Mandiri sebagai pihak yang berpihak kepada pemerintah,” katanya.
Menurutnya, strategi crisis communication perlu mengutamakan speed, clarity, empathy, dan evidence. Bank Mandiri perlu memberikan informasi secara cepat dan konsisten agar tidak terdapat ruang kosong yang dapat diisi narasi negatif.
“Bank Mandiri harus menjelaskan tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Bank juga perlu menunjukkan bukti dan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya agar masyarakat memahami bahwa dana mereka tetap aman,” ungkapnya.
Ia juga menilai komunikasi perlu mengedepankan empati terhadap kekhawatiran nasabah mengenai akses dana. Bank harus menunjukkan posisi yang fair dan netral sebagai pihak yang menjalankan permintaan aparat penegak hukum.
Peluang Memperkuat Brand Trust
Di tengah risiko tersebut, Sampor melihat peluang bagi Bank Mandiri untuk memperkuat positioning sebagai bank yang profesional, transparan, patuh terhadap hukum, dan tidak memihak.
“Positioning tersebut tidak cukup hanya dengan slogan. Bank Mandiri perlu membuktikannya melalui penguatan SOP, internal review, mekanisme pemberitahuan kepada nasabah, complaint handling, dan public communication protocol,” paparnya.
Ia juga mendorong pelatihan bagi frontliner agar mampu menjelaskan perbedaan antara pemblokiran, penundaan transaksi, dan pembatasan tertentu. Langkah ini menjadikan governance dan compliance sebagai bagian dari brand trust architecture.
Selain itu, Bank Mandiri bisa memberikan edukasi mengenai penggunaan rekening pribadi untuk menghimpun dana publik dalam jumlah besar. Edukasi perlu mencakup identifikasi sumber dana, tujuan penggunaan, pencatatan, pertanggungjawaban, dan kepatuhan.
“Jika mengelola dana publik, gunakan mekanisme yang transparan, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, Bank Mandiri dapat terlihat melindungi masyarakat, bukan membatasi masyarakat,” pungkas Sampor.

2 hours ago
23

















































