Kata KPK soal Lili Pintauli Siregar Jadi Stafsus Wali Kota Tangsel

11 hours ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto tak ingin memberikan respons ihwal Lili Pintauli Siregar menjadi staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan. Alasannya, mantan wakil ketua KPK itu sudah tidak lagi menjadi bagian dari lembaga antirasuah.

"KPK tidak akan memberikan respons karena sudah tidak menjadi bagian dari KPK lagi," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak layak menjabat sebagai staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan. Dia mengatakan Lili Pintauli memiliki sejumlah rekam jejak masalah selama memimpin di lembaga tersebut.

Novel Baswedan mengatakan gaji yang didapat dari jabatan staf khusus juga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia menyebut Lili Pintauli tak pantas mendapat uang gaji tersebut selama menjadi staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan.

"Ketika uang rakyat digunakan secara tidak tepat, karena menunjuk orang yang punya track record bermasalah maka itu suatu hal yang tidak semestinya terjadi," ujar Novel Baswedan saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Rabu.

Menurut dia, penunjukan Lili Pintauli sebagai stafsus tidak seharusnya terjadi. Novel mempertanyakan alasan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menunjuk mantan wakil ketua KPK itu sebagai staf khusus di bidang hukum.

"Lagi pula secara etik, menunjuk pejabat (stafsus Wali Kota) orang yang punya track record bermasalah adalah suatu hal yang tidak patut dan melanggar kaidah etik," kata dia.

Novel mengatakan seharusnya setiap lembaga atau instansi dapat memilih stafsus yang mengedepankan representasi untuk kepentingan masyarakat. Mantan penyidik KPK ini menyebut jika Lili Pintauli tidak memiliki integritas dalam menjalankan suatu jabatan.

"Sebagai representasi atau kepentingan masyarakat. Ketika Wali Kota Tangsel memiliki Lili Pintauli menjadi Stafsus, seolah tidak ada lagi orang yang layak ditunjuk baik dari perspektif integritas maupun kompetensi," ucap Novel.

Novel Baswedan mengatakan pemilihan Lili Pintauli sebagai stafsus di Tangerang Selatan juga berpotensi terjadi masalah. Dia berujar permasalahan ini saat Wali Kota Tangsel menjalankan pemerintahannya di Kota Anggrek tersebut.

"Bila menunjuk orang yang punya track record bermasalah, maka potensi berbuat serupa besar dan mestinya hal itu tidak boleh terjadi," tutur Novel.

Dikutip dari Koran Tempo berjudul "Sederet Kasus Menyeret Lili" edisi Jumat, 1 Juli 2022, sepuluh bulan sudah gaji pokok Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK dipotong sebesar 40 persen. Pemotongan gaji selama 12 bulan itu dikarenakan sebagai bagian dari keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Agustus 2021, yang menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, tersangka kasus suap lelang jabatan.

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial, yang saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai. Selain itu, Dewas KPK juga memutuskan Lili terbukti berbohong saat menggelar konferensi pers yang isinya menyangkal pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Meski Lili terbukti melakukan hal itu, Dewas tak menghukum Lili dengan dalih sanksi atas kebohongannya sudah terserap dalam pelanggaran etik terdahulu.

Belum juga habis masa hukuman etik itu, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Dua kali, Lili urung terjerat. Namun, keinginannya menonton MotoGP Mandalika, Maret 2022, membawa Lili kembali duduk di depan kursi Majelis Sidang Kode Etik KPK. Lima hari menjelang sidang perdana, yang kala itu diagendakan Selasa, 5 Juli 2022, Lili dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri sebagai pemimpin komisi antikorupsi.

Lili diadukan ke Dewas karena diduga menerima tiket menonton MotoGP Mandalika dan akomodasi hotel di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dari pihak PT Pertamina, pada Maret 2022.

Tak hanya itu, Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus suap dana alokasi khusus Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang diusut oleh KPK. Namun, Dewan Pengawas tidak menindaklanjuti laporan ini dengan alasan laporannya masih tidak jelas.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |