Kejaksaan Agung Sita Aset-Aset Samin Tan

7 hours ago 17

KEJAKSAAN Agung menggeledah kantor dan lokasi pertambangan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat pengusaha Samin Tan. Kejaksaan turut menyita aset dari dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Asmin Koalindo Tuhup milik Samin Tan.

“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST, yaitu PT MCM dan PT BBP per 7 April 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anang mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Aset-aset yang disita adalah:

  • Bangunan sebanyak 47 unit;
  • Tiga unit genset, satu unit forklift, satu tangki genset, dan satu control panel dari dalam area kantor Gedung Utama PT AKT;
  • Batubara sejumlah ± 60 ribu metrik ton di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ± 9 ribu;
  • 7 alat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station di GT Markus di Desa Tuhup,
  • 64 aset disita di area pertambangan, di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 compressor, dan 4 unit alat berat belum dirakit;
  • 55 aset disita di lokasi workshop PT AKT, di antaranya 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding machine, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut;
  • Satu unit mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling dari lokasi Stockfile; dan
  • 5 tangki fuel station, 4 fuel truck dari lokasi Fuel Station.

Aset-aset tersebut, kata Anang, disita atas izin ketua pengadilan setempat. “Untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya pada Sabtu, 28 Maret 2026. Penyidik menduga Samin menjalankan bisnis tambang tanpa izin resmi berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin melakukan penambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut PKP2B sejak 2017. Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), perusahaan Samin dikenai denda sebesar Rp 4,2 triliun atas pelanggaran kawasan hutan. Namun, perusahaan tersebut tidak kunjung membayar denda tersebut.

Jaksa menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam membantu praktik tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam proses penyidikan kasus ini.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak, mengatakan penagihan tetap berjalan meskipun pemilik perusahaan, Samin Tan, telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. Barita menegaskan penagihan denda administratif berada pada ranah yang berbeda dari proses pidana.

Penyitaan lahan hingga penelusuran aset dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum penetapan tersebut. Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 25 saksi serta sejumlah ahli dan auditor. Bersamaan dengan itu, pihak yang berwenang juga tengah melakukan penghitungan perkiraan kerugian negara. "Yang pasti jumlahnya akan siginifikan, lebih dari denda yang ditagihkan," tutur Barita.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |