Kementerian Komunikasi Minta Meta Tutup Grup Bermuatan Pornografi

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform Meta untuk menutup grup bermuatan pornografi di Facebook. Sebelumnya, Komdigi menutup akses enam grup bermuatan pornografi hubungan seksual sedarah yang heboh di media sosial.

Kementeriannya mendorong kolaborasi aktif platform digital dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik grup-grup demikian. "Guna menjaga ruang digital aman dan nyaman, (kementerian) telah meminta Meta untuk menelusuri grup sejenis agar bisa dilakukan pemutusan akses," kata Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angga menyatakan kementeriannya sudah mengidentifikasi beberapa grup serupa dan memblokirnya. Namun, kata dia, langkah tersebut tak cukup. "Saya sudah minta pihak Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi munculnya grup-grup serupa di platform mereka,” katanya.

Dia juga meminta Meta dan penyelenggara platform digital lain untuk aktif bekerja sama dengan penegak hukum. Khususnya kerja sama untuk mengungkap dalang di balik grup yang memuat konten meresahkan serta bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia. “Kami juga mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup,” ujarnya.

Tak hanya itu, Angga juga meminta agar dalang di balik penyebaran konten tersebut diproses hukum seberat-beratnya. Menurut dia, uatan konten tersebut merusak moral dan membahayakan anak-anak. “Ini kejahatan serius yang merusak moral dan membahayakan anak-anak kita,” kata dia.

Dia juga meminta masyarakat ikut memantau dan melaporkan potensi adanya grup dengan konten serupa. Angga meminta masyarakat melapor melalui kanal aduankonten.id jika menemukan konten sejenis. 

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap enam tersangka kasus grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka, yang memuat konten pornografi inses atau hubungan seksual dengan anggota keluarga sedarah. Keenam tersangka itu adalah MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang ditangkap di berbagai lokasi berbeda di Jawa dan Sumatra. “Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari tiga laporan masyarakat. "Ada tiga laporan polisi yang mendasari kami untuk melakukan penyelidikan di berbagai daerah," kata dia. 

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka. Ada tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel. 

Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan foto dan video yang mengandung unsur pornografi anak dari masing-masing ponsel dan perangkat milik tersangka. Dari ponsel milik MR, penyidik menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi. Sementara dari tersangka MA, ditemukan 66 gambar dan dua video yang berhubungan dengan kasus tersebut. “Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” tutur Himawan.

Himawan mengatakan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. “Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata dia.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |