Kenapa Label Nutri-Level di Minuman Manis Bisa Tak Efektif

5 hours ago 14

PENERAPAN label gizi Nutri-Level pada minuman manis memang berpotensi meningkatkan kesadaran konsumen. Hanya saja, implementasinya di Indonesia menghadapi tantangan besar, baik dari sisi industri maupun konsumen. Tanpa edukasi dan strategi pendukung, kebijakan ini dikhawatirkan tetap saja tidak efektif dalam menekan konsumsi gula berlebih.

Guru Besar Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Nuri Andarwulan, menjelaskan bahwa Front of Pack Labelling (FOPL) bertujuan memberikan informasi sederhana agar konsumen dapat memilih pangan yang lebih menyehatkan. Kebijakan ini dirancang untuk memberdayakan konsumen melalui informasi yang jelas dan mudah dipahami.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Nutri-Level sebagai sistem ringkasan memberikan skor huruf A hingga D (hijau tua, hijau, kuning, dan merah) yang lebih sederhana dibandingkan GDA (Guideline Daily Amount) nonwarna (monokrom),” ujar Nuri melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2026.

Dalam penelitiannya, Nuri mengungkap temuan yang menunjukkan besarnya tantangan implementasi di lapangan untuk tujuan itu. Penelitian dilakukannya terhadap 100 sampel minuman siap saji di restoran dan kafe di wilayah Jakarta dan Bogor, seperti minuman kopi, teh, bubble tea, cokelat baik yang mengandung susu ataupun tidak, dan lainnya.

"Hasilnya menunjukkan bahwa hanya tiga minuman yang memiliki kadar gula rendah dan memenuhi kriteria kategori A hingga B,” katanya. Dia melanjutkan, sebanyak 97 minuman lainnya memiliki kandungan gula sedang hingga sangat tinggi, setara kategori C dan D atau hingga melebihi batas asupan gula harian yang direkomendasikan per takaran saji.

Temuan ini, kata dia, menunjukkan bahwa jika Nutri-Level diterapkan secara luas, mayoritas produk berpotensi mendapat label C dan D (kuning dan merah). Hal itu, dinilainya, menjadi konsekuensi besar bagi pelaku usaha.

Menurutnya, industri berpotensi memberikan penolakan karena dampak ekonomi yang signifikan. Industri kemungkinan akan menilai kebijakan ini tidak realistis karena dapat mempengaruhi daya jual produk. "Seyogyanya, pemerintah melaksanakan program bersama dengan pelaku industri sebagai langkah awal penurunan asupan gula masyarakat melalui reformulasi,” kata Nuri menyarankan.

Meski demikian, program reformulasi untuk menurunkan kadar gula juga berpotensi mengubah cita rasa yang sudah diterima konsumen. “Oleh karena itu, reformulasi penurunan kadar gula pada minuman secara bertahap perlu dilakukan,” ujarnya menambahkan.

Tantangan lain adalah potensi penggunaan bahan tambahan pangan sebagai alternatif. “Penggunaan pemanis buatan bisa menjadi jalan pintas, meskipun tidak serta-merta menghasilkan kategori terbaik dalam sistem Nutri-Level,” ucapnya.

Dari sisi regulasi, ia menekankan pentingnya harmonisasi antarlembaga. Pengaturan minuman kemasan berada di bawah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sementara produk di kafe dan restoran melibatkan Kementerian Kesehatan. "Jika tidak selaras, akan muncul celah dalam implementasi kebijakan.” 

Sementara itu, dari sisi konsumen, tantangan utamanya adalah penerimaan dan pemahaman. Jika sebagian besar produk diberi label C dan D, ada kemungkinan konsumen justru mengabaikan label atau mengalami kebingungan. "Tanpa edukasi yang masif, label berpotensi tidak memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Nuri menegaskan bahwa pelabelan harus berjalan bersama strategi lain seperti edukasi konsumen, reformulasi pangan, program intervensi gizi, dan kebijakan fiskal. Tujuan akhir dari kebijakan ini, dia mengingatkan, adalah kesehatan masyarakat. "Oleh karena itu, implementasi harus dilakukan secara bertahap, didukung insentif bagi industri, serta tidak mengabaikan bukti ilmiah yang ada,” kata dia.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |