Ketahui Soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Tengah Gelombang PHK

5 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini menjadi sorotan. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, ribuan pekerja terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka, baik karena efisiensi perusahaan maupun penutupan usaha.

Situasi ini tercermin dari data BPJS Ketenagakerjaan, yang mencatat lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara tahunan. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa klaim JKP naik sebesar 100 persen secara year on year (YoY), dari 31 Maret 2024 hingga 31 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Naiknya 100 persen year on year, dari 31 Maret 2024 sampai 31 Maret 2025,” ujar Oni dalam acara diskusi publik “Quo Vadis Ojek Online” di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa total manfaat JKP yang telah dibayarkan mencapai Rp 161 miliar kepada lebih dari 35 ribu pekerja yang terdampak PHK. Nilai tersebut meningkat 48 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, Oni menegaskan bahwa peningkatan klaim JKP tidak selalu beriringan langsung dengan waktu PHK. Banyak pekerja yang baru menyadari haknya dan mengajukan klaim beberapa bulan setelah kehilangan pekerjaan. Artinya, data klaim JKP tidak secara langsung mencerminkan gelombang PHK secara real time.

Selain itu, jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pun ikut meningkat, yakni 854 ribu klaim sampai Maret 2025, atau naik 26,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini menunjukkan tekanan yang cukup besar terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Apa Itu JKP?

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja yang mengalami PHK. Tidak hanya memberikan uang tunai, program ini juga menyediakan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi pesertanya.

Dikutip dari situs resminya, JKP dirancang agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak serta-merta kehilangan penghasilan sepenuhnya. Manfaat uang tunai diberikan maksimal selama 6 bulan, dengan nominal sebesar 45 persen dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya. Ini bertujuan agar pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka sambil mencari pekerjaan baru.

Lebih jauh, akses ke informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang ditawarkan oleh JKP menjadi keunggulan yang membedakannya dari bantuan sosial biasa. Peserta bisa mendapatkan pelatihan reskilling maupun upskilling, sehingga keterampilan mereka tetap relevan dan kompetitif di pasar kerja.

Tujuan JKP

Tujuan utama dari program JKP adalah untuk menjaga derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang terdampak PHK. Dalam banyak kasus, kehilangan pekerjaan secara mendadak bisa menyebabkan tekanan finansial, mental, dan sosial yang berat. Oleh karena itu, JKP hadir untuk memberikan perlindungan sementara yang memungkinkan pekerja tetap bertahan dan fokus mencari pekerjaan baru.

Program ini juga bertujuan untuk mempercepat reintegrasi pekerja ke dunia kerja. Dengan informasi pasar kerja yang akurat dan pelatihan yang relevan, peserta JKP diharapkan tidak hanya kembali bekerja, tetapi juga memiliki keterampilan yang lebih baik dari sebelumnya.

JKP merupakan bantalan sosial dan alat pemberdayaan ekonomi yang semakin penting, terutama di tengah ancaman PHK dan tak menentunya ekonomi global. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa keberlanjutan program ini akan terus dijaga, agar tetap mampu memberikan manfaat nyata bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Anastasya Lavenia Y turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |