Klaim Meninggal Usia Produktif Tinggi, Ini Data MSIG Life

4 hours ago 21

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – PT MSIG Life Insurance Indonesia mencatat 55 persen klaim meninggal dunia yang dibayarkan sepanjang semester I 2026 terjadi pada nasabah berusia produktif, yakni 25 hingga 59 tahun. Pada periode yang sama, MSIG Life membayarkan total klaim kesehatan dan meninggal dunia sebesar Rp545 miliar.

“Klaim kesehatan dan meninggal dunia yang dibayarkan Rp 545 miliar sepanjang semester I 2026. Total tersebut terdiri dari Rp 433,4 miliar klaim kesehatan dan Rp 111,8 miliar klaim meninggal dunia,” ucap Elly Susanti, Director & Chief Operating & IT Officer MSIG Life melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (4/9/2026).

Elly menuturkan, berdasarkan data perusahaan, 55 persen klaim meninggal dunia terjadi pada usia produktif. Rinciannya, 2 persen klaim terjadi pada usia di bawah 25 tahun, 13 persen pada usia 25 hingga 44 tahun, 42 persen pada usia 45 hingga 59 tahun, dan 43 persen pada usia 60 tahun ke atas.

Menurut Elly, ketika sebuah keluarga kehilangan pencari nafkah, kepastian, kecepatan, dan kecukupan manfaat menjadi hal yang dibutuhkan untuk menjaga rencana keuangan keluarga tetap berjalan.

MSIG Life juga menyebut kondisi keuangan perusahaan tercermin dari rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 1.382 persen, jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.

Salah satu ahli waris nasabah MSIG Life, Ho Gek Bie, menerima manfaat sebesar Rp1,27 miliar dari dua produk yang dimiliki almarhumah Marilyn Wijaya, yakni Simas Income Protection dan Simas Pension Plan. Marilyn tercatat menjadi nasabah MSIG Life sejak Mei 2023.

“Manfaat asuransi ini sangat membantu kami, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan keluarga, sehingga kami tidak perlu mengambil dana simpanan atau pos anggaran lainnya,” kata Ho.

Ia menilai manfaat proteksi tersebut berjalan sesuai fungsi dan harapan keluarga. “Saya sangat mengapresiasi proses klaimnya yang responsif tanpa berbelit-belit,” kata Ho.

Untuk nasabah yang ingin menjaga kesinambungan rencana keuangan keluarga ketika terjadi risiko meninggal dunia, MSIG Life menawarkan Smile Wealth Protection (SMART). Produk tersebut memiliki manfaat Pembebasan Premi, yaitu pembayaran premi dilanjutkan oleh MSIG Life apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pembayaran premi.

Selain itu, manfaat tahapan hingga 175 persen dari dana pasti tetap dibayarkan sesuai rencana. Penerima manfaat juga memperoleh santunan meninggal dunia sebesar 110 persen dari total premi pokok yang telah dibayarkan.

Apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, tersedia tambahan santunan sebesar 110 persen dari total premi pokok yang telah dibayarkan, dengan nilai maksimum Rp2 miliar.

“Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan pada polis, dan senantiasa memperkuat posisi kami sebagai mitra tepercaya dalam mendukung keluarga Indonesia melangkah ke masa depan dengan lebih percaya diri,” kata Elly.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |