Konflik Agraria di Padang Halaban: Lahan Enclave untuk Warga

4 hours ago 10

PERKEMBANGAN konflik agraria di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, membawa harapan baru bagi masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban. Pertemuan di Kantor Gubernur pada Kamis, 4 Juni 2026, menyatakan lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek perkara telah dipisahkan (enclave) dari Hak Guna Usaha Nomor 1419/Labuhanbatu milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology atau PT SMART.

Pertemuan diinisiasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM dan dihadiri Komisi 13 DPR, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, DPRD Sumut, Ombudsman, Kodam 1/Bukit Barisan, Bupati Labura serta perwakilan PT SMART. Di dalamnya, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN mengumumkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri untuk lahan tersebut, yakni NIB 1883.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selanjutnya, penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu sumber penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Hasil pertemuan dan kesimpulan yang dicapai menjadi langkah penting agar proses tindak lanjut berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Achmad Fadly usai pertemuan itu.

Para pihak, lanjut Fadly, juga menyepakati proses penyerahan lahan kepada warga yang berhak dikawal dan diawasi Komisi 13 DPR, Kementerian HAM, Komnas HAM dan Ombudsman, sampai dinyatakan tuntas. "Dengan berakhirnya sengketa ini, Pemprov Sumut berharap penataan dan pemanfaatan lahan dapat kembali memberi ruang bagi kegiatan produktif masyarakat serta menciptakan kondisi yang lebih kondusif di lapangan," ucapnya.

Salah seorang warga Kelompok Tani Padang Halaban, Kartini, mengungkap rasa syukurnya. Perempuan sepuh ini menuturkan menanam tanaman ubi, pisang, dan lainnya sebagai sumber kehidupan keluarga di atas tanah seluas 2.000 meter persegi. Menurutnya, konflik dengan PT SMART telah berdampak intimidasi bagi dia dan warga lainnya sejak 2009 lalu. “Alhamdulillah, kami bersyukur atas hasil pertemuan tadi,” katanya.

Rasa syukur juga diucapkan warga lain, Nasib. Baginya, tanah adalah sumber utama kehidupan. “Terima kasih atas tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami menyambung umur,” ucapnya.

Dua warga Padanghalaban, Kartini dan Nasib, ketika mengikuti aksi damai di depan kantor Gubernur Sumatra Utara, Medan, 4 Juni 2026. Tempo/Mei Leandha

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik masyarakat Padang Halaban dengan perusahaan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit PT SMART telah berlangsung sejak 1972. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat beberapa kali mengalami intimidasi dan penggusuran. 

Pada 2009, masyarakat menduduki kembali lahan dan kembali digusur pada Januari 2026. Banyak masyarakat menjadi korban luka karena aksi represif dari aparat keamanan saat itu. Sebanyak 320 Kepala Keluarga hengkang, sebagian lagi terpaksa menerima ganti rugi dari perusahaan.

Koordinator KPA Sumatera Utara Suhariawan mengatakan, konflik yang terjadi cukup pelik. Namun yang terpenting, target awal memastikan tanah 83 hektare kembali. "Ini kemenangan kecil kami dan warga, tapi yang pasti, mereka lebih yakin bahwa tanah itu milik rakyat,” katanya.

Konflik di Bekas Tanah Perkebunan Belanda

Konflik agraria di Padang Halaban bukan sengketa yang baru muncul. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menelusuri akar persoalan mulai pascakemerdekaan sampai tragedi politik 1965-1966. Setelah perkebunan milik perusahaan Belanda-Belgia ditinggalkan, kawasan berkembang menjadi permukiman dan lahan pertanian rakyat yang dihuni ribuan keluarga di enam desa.

Gelombang penggusuran besar terjadi pada akhir 1960 sampai 1970-an. Ribuan Kepala Keluarga dari enam desa kehilangan ruang hidupnya setelah negara menerbitkan HGU untuk PT SMART. Penggusuran membuat masyarakat kehilangan desa, lahan pertanian dan sumber penghidupan yang mereka kelola secara turun-temurun.

Era Reformasi, warga mulai kembali memperjuangkan tanah yang mereka anggap sebagai bekas kampung halaman. Sekitar 300 keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) melakukan reclaiming atas lahan seluas sekitar 83,5 hektare yang kemudian dijadikan permukiman dan kebun.

Perselisihan antara warga dan perusahaan berlanjut melalui berbagai gugatan hukum. Ketegangan memuncak saat Pengadilan Negeri Rantau Prapat melalui surat pelaksanaan eksekusi No: 181/PAN.PN/W2.U13/HK2.4/I/2026, tertanggal 15 Januari 2026, dan dikawal ratusan personel aparat berseragam dan bantuan team evakuasi milik perusahaan, menggusur serta menghancurkan rumah dan kebun yang ada. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |