Korupsi Proyek Irigasi di Luwu, Kejari: Kerugian Bagi Masyarakat Petani

9 hours ago 10

INFO TEMPO – Kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2024 memberikan kerugian tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga berpotensi kepada keuangan negara. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Muhandas Ulimen, belum lama ini.

“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi," ujar Muhandas.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, pada 2 Maret 2026 Kejari Luwu menetapkan mantan anggota DPR RI, Muhammad Fauzi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi P3-TGAI. Kejari juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, serta tiga orang lainnya yakni, Mulyadhie, A. Rano Rahim, dan Arif Rahman selaku pelaksana dan pengelola Program P3-TGAI sebagai tersangka. Menurut Muhandas, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan dan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Diketahui Program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan, namun berdasarkan hasil penyidikan, seluruh titik tersebut diduga bermasalah. Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee. Praktik tersebut diduga dilakukan sebagai syarat agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut.

“Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan cara menekan para Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘komitmen fee’ dari total anggaran yang dicairkan,” ujar Muhandas. Para tersangka, lanjut dia, diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023,

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya kemudian langsung ditahan dan dibawa ke lapas kelas II Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan sebagai tahap pertama. "Penahanan ini didasarkan pada surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh tim penyidik untuk masing-masing tersangka," ujar Muhandas.

Sementara itu, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu juga menetapkan 2 (dua) orang tersangka lainnya dalam program P3-TGAI Tahun Anggaran 2024 pada 10 Maret 2026. Kedua orang itu yakni Misdar Abadi bin Darwis dan Baso Ilyas. “Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu berdasarkan alasan subjektif dan objektif melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut di Lapas Kelas II.a Palopo,” kata Muhandas.

Para tersangka, lanjut dia, dalam pelaksanaan program P3-TGAI Tahun 2024 ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023. Kejaksaan Negeri Luwu pun memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(*)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |