KPAI Ungkap Kasus Prostitusi Anak Modus Tawaran Kerja PRT

7 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap praktik bisnis prostitusi anak berkedok tawaran kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Hal itu disampaikan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5). Rapat membahas lanjutan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Memang yang paling tinggi prostitusi online dengan pola-pola open BO, lalu perjanjiannya sebenarnya dipekerjakan untuk menjadi PRT, itu pintu masuk banget," kata Maryati dalam paparannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu datang ke Jakarta, dimasukkan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk dan harus melayani para hidung belang dan menjadi ruang terselubung prostitusi," imbuhnya.

KPAI, lanjut Maryati, mengungkap bahwa selama tiga tahun terakhir hingga 2023, pihaknya total menerima 303 aduan terkait kasus tersebut. Aduan itu didominasi praktik prostitusi online terhadap anak di bawah umur.

"Secara umum, kasus yang diadukan kepada KPAI 3 tahun terakhir sampai 2023 itu ada 303 kasus, dan itu di antaranya memang pekerjaan anak, yaitu PRT anak," katanya.

Lewat RUU PPRT, dia mendorong agar ada pembatasan usia terhadap PRT minimal 18 tahun.

"Berikutnya kami mendorong sinkronisasi RUU PPRT karena batas usia minimum bekerja sebagai PRT sama dengan atau lebih dari 18 tahun. Itu sangat penting masuk sebagai substansi baru dalam draf ini," katanya.

Usul pembatasan usia minimal bagi PRT juga datang dari Komnas HAM dalam RDPU bersama Baleg DPR, Selasa (20/5), kemarin.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengusulkan batas minimal usia PRT adalah 18 tahun. Pembatasan usia untuk menghindari praktik eksploitasi anak yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Terkait ketentuan usia minimum. Kami mengusulkan sebagaimana kondisi faktual pekerja kita bahwa penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni 18 tahun, karena hal ini penting untuk mencegah potensi eksploitasi yang selama ini terjadi pada anak," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat.

Baleg DPR telah menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) selesai dalam tiga hingga empat bulan ke depan.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan bahwa RUU PPRT telah mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia mengaku tak ingin pembahasannya terlalu berlarut-larut.

"Sesuai apa yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa 3 bulan-4 bulan ini harus selesai, jadi mudah-mudahan tidak memerlukan waktu yang lama," kata Bob, Selasa.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |