Pengamat Respons Soal M Iqbal Diangkat Jadi Sekjen DPD

7 hours ago 7

Info Politik | CNN Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 20:45 WIB

Fernando Emas menilai pengangkatan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI sesuai UU ASN, dapat memperkuat fungsi administratif dan kepemimpinan. Muhammad Iqbal. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, memberikan tanggapan terkait pengangkatan Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia menilai proses pengangkatan tersebut tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia memaparkan, pengangkatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan karena anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) termasuk dalam kategori ASN. Sehingga, status Iqbal sebagai anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil.

"Undang-Undang ASN membuka peluang aparat TNI dan Polri untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fernando menambahkan, latar belakang Iqbal yang pernah memegang posisi strategis di Polri, terutama di bidang komunikasi publik, diharapkan dapat membawa kontribusi positif dalam menjalankan tugas-tugas kesekjenan di DPD RI.

Di samping itu, ia juga menilai kehadiran Iqbal berpotensi memperkuat fungsi administratif lembaga dan mendukung pelaksanaan tugas para anggota DPD secara lebih efektif dan terstruktur.

"Saya yakin bahwa keberadaan Iqbal sebagai Sekjen DPD untuk memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi," ucap dia.

Terkait pandangan kritis dari sebagian pihak, Fernando menyarankan agar evaluasi terhadap pelantikan Iqbal dilakukan secara proporsional.

Dirinya juga membuka kemungkinan untuk menguji kembali ketentuan dalam UU ASN apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai jabatan yang dapat diisi oleh personel TNI atau Polri.

"Karena terkait dengan jabatan yang dianggap untuk kepentingan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara sesuai dengan UU ASN maka bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri," pungkasnya.

(rir)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |