KPK: Ketua DPRD Kuansing Diduga Tahu Permintaan Duit Bupati

7 hours ago 17

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, mengetahui pengumpulan uang dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Permintaan dana tersebut dilakukan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dugaan tersebut mengemuka saat penyidik di lembaganya memeriksa Juprizal pada Rabu, 8 Juli 2026. "JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati," kata Budi lewat keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Atas dugaan tersebut, KPK menyita uang senilai 12 ribu dolar Singapura dari Juprizal. Tak hanya itu, penyidik turut menyita duit sebesar Rp 15 juta dari Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain.

Budi mengungkapkan uang yang disita tersebut merupakan pengembalian dari pihak Kementerian Kehutanan kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. "Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan terdapat 914 anggota KUD di Kuantan Singingi, yang dimintai uang oleh Bupati Suhardiman Amby. Permintaan fulus tersebut diduga berkaitan dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di wilayah Kuantan Singingi.

Budi mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diduga ingin melepaskan kawasan HPT seluas 1.828 hektare. "Penyidik kemudian mendalami bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA," ucap Budi.

Budi mengatakan uang yang dikumpulkan Suhardiman dari 914 anggota KUD itu diduga berbentuk mata uang dolar Singapura. Budi belum merinci jumlah uang yang telah dikumpulkan dari para anggota KUD terkait pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi.

KPK menduga Suhardiman Amby menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Dugaan tersebut mengemuka saat penyidik memeriksa Suhardiman dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin, 29 Juni 2026.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan penerimaan itu berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian ruang pada proses pelepasan HPT. Adapun kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.

"Sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Taufik mengatakan Suhardiman diduga meminta sebagian sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa yang merupakan petani di Kuantan Singingi. Menurutnya, permintaan tersebut dilakukan dengan memotong setengah dari penghasilan para petani yang hanya mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan. 

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ujar Taufik.

Sementara itu, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles sebagai tersangka.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |