KPK Pertimbangkan Periksa Raja Juli di Kasus Bupati Kuansing

6 hours ago 18

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kasus ini menyeret Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan HPT.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan peluang itu tengah didalami oleh penyidik. "Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Taufik di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Taufik tak merinci kapan KPK akan memeriksa Raja Juli dalam dugaan suap HPT. Taufik mengatakan KPK masih mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan Suhardiman Amby. "Akan kami lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," ucapnya.

Dilansir dari sejumlah media di Riau, Suhardiman sempat melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut salah satunya membahas tentang rencana Pemkab Kuantan Singingi yang hendak memasukkan lahan seluas 3.800 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Tempo menghubungi Raja Juli Antoni lewat nomor telepon dan aplikasi perpesanan WhatsApp terkait dugaan suap dalam pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Namun, Raja Juli tak kunjung merespons pesan dan telepon yang dilayangkan Tempo hingga berita ini terbit.

KPK menduga Suhardiman Amby menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan HPT. Dugaan tersebut mengemuka saat penyidik memeriksa Suhardiman dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Taufik mengatakan Suhardiman diduga meminta sebagian sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa yang merupakan petani di Kabupaten Kuantan Singingi. Menurut dia, permintaan tersebut dilakukan dengan memotong setengah dari penghasilan para petani yang hanya mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan. "KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ujar Taufik.

Menurut Taufik, perkara tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dua pejabat mengikuti seleksi tersebut, yakni Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah serta Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam proses seleksi itu, kata Taufik, Suhardiman meminta syarat kepada kedua kandidat berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S. "Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Taufik.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli mobil Land Cruiser seharga Rp 2 miliar di sebuah showroomdi wilayah Jabodetabek. Taufik mengatakan Zulkarnain berencana membeli kendaraan itu secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut. Karena itu, ia menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant untuk mengajukan kredit.

Sebelumnya, Zulkarnain juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman agar memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021. "Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD," kata Taufik.

Taufik mengatakan Ardiles membantu Zulkarnain agar perusahaannya terus memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satunya, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 14 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp 1,2 miliar. "Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Taufik.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |