KPU Bahas Jadwal Pilkada Ulang Barito Utara pada Rabu Pekan Ini

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menyatakan bahwa lembaganya akan mendiskusikan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pilkada di Barito Utara harus diulang, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh kontestan karena terbukti melakukan politik uang.

“Rabu rencananya kami bahasa bersama teman-teman Barito Utara dan Kalimantan Tengah,” kata Afifudin melalui pesan pendek kepada Tempo pada Senin, 19 Mei 2025. Afifudin enggan berkomentar lebih panjang. “Nanti ya updatenya.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPU menyatakan segera menyiapkan kebijakan teknis untuk menindaklanjuti putusan MK dalam sengketa hasil Pilkada Barito Utara.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Kholik menyatakan, lembaganya akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU dalam 90 hari.

Untuk kebutuhan anggaran guna persiapan PSU tersebut, Idham menjelaskan, KPU pusat akan akan meminta KPU Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dia yakin pilkada ulang di Barito Utara bakal terlaksana, seperti pada umumnya, meski harus menggunakan kembali anggaran yang bersumber dari dana daerah. "InsyaAllah, mengenai anggaran, tidak ada kendala," kata Idham pada Rabu, 14 Mei 2025.

MK dalam putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara. Keduanya adalah pasangan calon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja)  

Selain mendiskualifikasi pasangan calon, MK juga memerintahkan KPU menggelar PSU di Barito Utara. "Menyatakan keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 472 dan 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Barito Utara dianggap batal," demikian putusan MK pada Rabu, 14 Mei 2025.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, kedua kontestan terbukti melakukan praktik curang, yaitu politik uang untuk membeli suara pemilih. "Pemilih diberikan uang disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila memenangkan pilkada Barito Utara," kata Guntur.

Berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran MK, Guntur menyebutkan, ditemukan fakta bahwa pasangan Nadalsyah-Satra Jaya melakukan politik uang kepada pemilih dengan imbalan Rp 16 juta untuk satu pemilih yang memberikan suaranya. Berdasarkan keterangan saksi, MK menyatakan, pasangan Nadalsyah-Satra Jaya juga memberikan uang senilai Rp 64 juta kepada satu keluarga yang memilih pasangan nomor urut 2 ini di pilkada Barito Utara.

Adapun pasangan nomor urut 1, kata dia, membeli suara pemilih dengan nominal uang Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan janji akan memberangkatkan umrah. Kemudian, berdasarkan keterangan saksi lainnya, pasangan Gogo-Hendro juga memberikan uang Rp 19,5 juta kepada satu keluarga yang memberikan suara untuk pasangan ini.

Guntur menyebutkan, praktik politik uang dilakukan dua pasangan calon pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Malakawen, Kecamatan Teweh Baru. 

Menurut dia, tindakan yang dilakukan kedua kontestan merusak demokrasi di Indonesia dan tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. "Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 2," kata Guntur.

Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |