DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang dilakukan PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama Hanania Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR.
Iman mengungkap kasus tersebut bermula dari penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial, termasuk Instagram, dengan harga dan fasilitas yang menarik. “Korban mengetahui ada penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di akun Instagram dengan harga beragam mulai Rp 29-46 juta berikut berbagai fasilitas, baik reguler, premium, VIP hingga wisata ke beberapa negara,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 02 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurutnya, para calon jemaah melakukan pembayaran pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.
“Korban yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April ternyata tidak dapat berangkat sesuai waktu yang telah dijadwalkan,” ujarnya.
Iman menjelaskan, para korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak manajemen Hanania Group. Namun, pihak travel disebut tidak dapat memberikan kepastian terkait penggunaan dana yang telah dibayarkan oleh para jemaah. Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh Hanania Group,” tutur Iman.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar dengan jumlah calon jemaah terdampak sebanyak 128 orang.
Selain menetapkan ASFR sebagai tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pengusutan kasus itu bermula dari laporan salah seorang korban berinisial JSP. Ia mewakili kurang lebih 128 orang calon jemaah umrah yang gagal berangkat.
“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi melalui keterangan resminya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Selain laporan JSP, kata Budi, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait dengan keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai Rp 78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Adapun pasal yang diterapkan adalah dugaan penipuan dan/ atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan/ atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan biro umrah Hanania Group. Masyarakat yang merasa menjadi korban bisa datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.
















































