MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengklaim kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan justru menghemat anggaran negara sedikitnya Rp 3,9 triliun. Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya dalam sidang Chromebook, Nadiem menyebut tuntutan korupsi terhadap dirinya bertolak belakang dengan hasil kebijakan yang menurutnya menghasilkan efisiensi anggaran negara.
“Majelis hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis, secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun,” kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. "Saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara.”
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Nadiem, penggunaan Chrome OS yang tidak berbayar membuat biaya pengadaan perangkat teknologi pendidikan lebih rendah dibandingkan jika seluruh sekolah menggunakan sistem operasi Windows. Ia mengatakan tim teknis saat itu memperkirakan biaya paket digitalisasi sekolah Rp 148 juta per sekolah jika seluruh perangkat menggunakan Windows. Adapun kombinasi perangkat berbasis Chrome dan Windows diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 98 juta per sekolah.
Berdasarkan perhitungan itu, kata Nadiem, negara justru memperoleh penghematan yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan kerugian negara yang dituduhkan jaksa dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan logika tuntutan yang menyebut kebijakan tersebut merugikan negara.
“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi lebih mahal?” ujar dia.
Selain menyoroti efisiensi anggaran, Nadiem membantah tudingan bahwa Chromebook tidak dimanfaatkan di sekolah-sekolah. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan perangkat tersebut masih digunakan secara luas hingga saat ini.
Ia menyebut data login Chrome Device Management (CDM) memperlihatkan 85 persen Chromebook yang dibeli sejak 2020 masih aktif digunakan pada 2025. Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP menunjukkan 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah memanfaatkan Chromebook. “Data tidak bisa bohong,” tutur Nadiem.
Dalam pleidoinya, Nadiem juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan penuntut. Ia mengatakan harga rata-rata Chromebook yang dibeli pemerintah sekitar Rp 5,6 juta per unit, sedangkan dua saksi yang melakukan survei harga pasar pada 2020 menyebut harga rata-rata laptop sejenis mencapai Rp 6,3 juta.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan pemerintah membeli perangkat di bawah harga pasar. Ia menilai metode perhitungan kerugian yang digunakan BPKP mengabaikan harga pasar dan menggunakan pendekatan rekalkulasi yang menghasilkan angka harga wajar Rp 4,3 juta per unit.
Harga tersebut, kata dia, tidak pernah ditemukan dalam kondisi pasar saat pengadaan berlangsung. “Chromebook dibeli dibawah harga pasar,” ujar Nadiem.
Pendiri Gojek itu juga menolak tuduhan bahwa lisensi Chrome Device Management senilai Rp 621 miliar tidak memiliki manfaat. Menurutnya, perangkat lunak tersebut digunakan untuk mengelola dan mengawasi penggunaan Chromebook di lingkungan pendidikan. Bahkan, data dari CDM digunakan oleh jaksa selama persidangan untuk menunjukkan tingkat penggunaan perangkat tersebut.
Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa menyatakan proyek tersebut merugikan keuangan negara Rp 2,18 triliun dan memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem. Melalui pleidoinya, Nadiem meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan program Chromebook bukan sumber kerugian negara, melainkan bagian dari upaya efisiensi anggaran pendidikan nasional.
















































