PEMERINTAH menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, queer atau LGBT menjadi salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Pemerintah mengklaim, Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, tidak dimaksudkan menempatkan individu LGBT sebagai ancaman negara secara nonmiliter.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menepis perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab, kata dia, semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM.
"Penyebutan penyebarluasan budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter jangan diartikan seolah-olah pemerintah membuka pintu bagi masyarakat melakukan persekusi, tindak kekerasan atau ancaman kepada individu-individu yang tergolong ke dalam LGBT,” tutur Yusril lewat pesan Whatsapp pada Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menyampaikan bahwa yang disebut dalam lampiran Perpres adalah penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter berdimensi sosial-budaya. Istilah ancaman nonmiliter dipilih, kata dia, sebagai kategori kebijakan pemerintah untuk membaca risiko yang dapat memengaruhi ketahanan bangsa. Ketahanan yang dimaksud dalam hal ini berupa nilai, etika, karakter generasi muda, keluarga, ruang digital hingga kohesi masyarakat.
Menurut dia, yang diantisipasi oleh pemerintah adalah penyebaran budaya LGBT agar tidak berkembang meluas di dalam negeri. Pemerintah tidak ingin budaya LGBT mengubah nilai-nilai hubungan personal, perkawinan, keluarga, dan nilai lain yang selaras dengan budaya Indonesia yang berlandaskan norma keagamaan.
“Apa yang dianggap pemerintah sebagai ancaman adalah kampanye, propaganda dan sosialisasi prilaku LGBT dengan tujuan untuk mengubah nilai-nilai yang sejalan dengan budaya dan moralitas bangsa,” ucap dia.
Yusril meyakini pemerintah berdiri di atas Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik 1945. Sementara dalam konteks LGBT, pemerintah menilai hal itu tidak sejalan dengan nilai Pancasila dan ditolak oleh agama-agama yang diakui di Indonesia. Sehingga perpres itu dianggap sebagai intervensi pemerintah dalam menangkal penyebaran budaya LGBT yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, ketertiban umum, hingga tujuan pembinaan generasi muda.
“Pendekatan yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum, menghormati martabat setiap warga negara, serta memperhatikan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang hidup dalam masyarakat Indonesia,” ujar dia.
Perpres 111/2025 ditentang oleh sejumlah lembaga sipil yang kerap mengadvokasi hak asasi manusia seperti Amnesty Internasional Indonesia. Amnesty mengkritik langkah pemerintah yang mengklasifikasikan penyebaran LGBTQ dalam satu kelompok ancaman nonmiliter yang disamakan dengan kejahatan serius.
Amnesty meyakini keputusan pemerintah melanggar hak-hak fundamental yang dijamin konstitusi dan hukum internasional, termasuk hak atas privasi, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan terbebas dari diskriminasi.
Kebijakan ini dinilai mengabaikan komitmen Indonesia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi, di mana negara wajib melindungi semua warga tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender. Melabeli komunitas LGBTQ sebagai ancaman negara sama artinya dengan bentuk dehumanisasi yang dapat memicu kebencian publik.
Direktur Eksekutif Amnesty Usman Hamid menyoroti bagaimana kebijakan ini memberikan lampu hijau bagi aparat atau kelompok masyarakat untuk melakukan kekerasan atau persekusi terhadap komunitas LGBTQ atas nama membela negara.
“Menempatkan kelompok minoritas seksual dalam kategori yang sama dengan terorisme, separatisme, dan radikalisme, bukan saja melembagakan diskriminasi terhadap kaum yang sudah terpinggirkan, tapi juga memperlihatkan rendahnya mutu berbangsa para elite politik,” kata Usman pada Rabu, 8 Juli 2026.
















































