KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang membantah informasi yang menyebut penyaluran duit program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan. Informasi itu beredar setelah penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung menelusuri dugaan praktik jual beli izin dapur MBG yang menyeret tiga mantan petinggi BGN.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan adanya yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN, tapi tetap memperoleh izin mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Kami menegaskan informasi yang menyebut BGN memerintahkan penghentian operasional dapur MBG adalah tidak benar,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia memastikan tidak ada kebijakan maupun instruksi resmi dari BGN terkait penghentian operasiona. Namun, Nanik tak menampik ada dinamika administratif dalam proses pencairan anggaran program MBG. Dia meyakini hal itu tidak mengubah komitmen pemerintah untuk menjalankan program MBG yang saat ini terus diperluas ke berbagai daerah.
Nanik juga meminta seluruh mitra, yayasan, pengelola SPPG, pemasok, maupun masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi yang disampaikan BGN. "Apabila ada kendala di lapangan, kami minta seluruh mitra berkoordinasi melalui jalur resmi. Jangan menjadikan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi sebagai dasar pengambilan keputusan operasional," katanya.
Pihak BGN menyatakan akan terus berkoordinasi dengan mitra pelaksana dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan distribusi MBG kepada para penerima manfaat berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Nanik menjelaskan fokus BGN saat ini menjaga keberlangsungan layanan MBG agar para penerima manfaat tetap memperoleh haknya.
Adapun kasus yang sedang diusut penyidik Kejaksaan Agung ini menjerat tiga tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.
Jaksa masih menelusuri dugaan aliran uang dari praktik jual beli izin dapur Program MBG kepada pejabat BGN. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan adanya yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN, tapi tetap memperoleh izin mengelola SPPG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengatakan kondisi itu tidak terlepas dari peran para tersangka yang memiliki kewenangan di lingkungan BGN. "Jadi ada yayasan-yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN. Tapi kemudian kenapa itu bisa menjadi mitra? Berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini," kata Syarief di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis.
Syarief menuturkan praktik jual beli izin atau rekomendasi SPPG menjadi salah satu objek utama penyidikan dalam perkara korupsi MBG. Penyidikan tersebut membuka kemungkinan adanya aliran dana dari yayasan penerima izin kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan meloloskan mereka sebagai mitra program MBG. Namun, jaksa hingga kini masih menelusuri pola dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Selain menelusuri dugaan jual beli izin, penyidik juga mengusut penyalahgunaan insentif operasional SPPG. Insentif tersebut diduga menjadi salah satu sumber dana yang dimanfaatkan para tersangka. Syarief membenarkan bahwa insentif yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan dana operasional sekitar Rp 6 juta per hari yang diterima SPPG.
Meski belum menjelaskan bentuk penyimpangannya, jaksa memastikan perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara. "Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung," kata Syarief.
Penyidik kini masih mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Pendataan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi dapur MBG di Jakarta.
















































