Polda Buru Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang

8 hours ago 11

CNN Indonesia

Jumat, 23 Mei 2025 05:40 WIB

Setelah menangkap empat anggota GRIB sebagai tersangka perusakan aset PT KAI di Semarang, Polda Jateng kini memburu pihak yang menyuruh perusakan. Ilustrasi. Setelah menangkap empat anggota GRIB sebagai tersangka perusakan aset PT KAI di Semarang, Polda Jateng kini memburu pihak yang menyuruh perusakan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap dan menetapkan oknum anggota ormas GRIB Jaya sebagai pelaku perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kini, Ditreskrimum Polda Jateng sedang memburu pelaku yang menjadi pemesan jasa anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya untuk melakukan perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan empat anggota GRIB yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapat pesanan dari seseorang berinisial E untuk melakukan perusakan dan pencurian di aset milik PT KAI yang berupa bekas rumah dinas tersebut.

Dari keterangan para tersangka, lanjut dia, E merupakan anak salah seorang bekas penghuni di aset milik KAI tersebut.

"Para tersangka ini dibayar Rp1,7 juta oleh yang memesan," katanya.

Para pelaku, lanjut dia, merusak dan mencuri aset KAI yang berada di enam titik.

Selain itu, Dwi mengatakan diduga terdapat puluhan anggota GRIB yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu terhadap E selaku pemesan jasa anggota GRIB, polisi sedang melakukan pencarian dan diimbau untuk menyerahkan diri.

Sebelumnya, empat anggota GRIB Jaya ditangkap akibat perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Semarang.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti seperti sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian serta dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani Ketua GRIB Jaya Kota Semarang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan atau Pasal 363.KUHP tentang pencurian.

Dwi mengatakan empat tersangka itu merupakan pelaku premanisme berkedok ormas yang ditangkap Satgas Operasi Aman Candi 2025, dan telah diamankan Sabtu (17/5) lalu. Penindakan yang dilakukan kepolisian didasarkan atas laporan dari PT KAI Daop 4 Semarang.

(kid/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |