PERSONEL Kepolisian Resor atau Polres Boyolali mengungkap misteri kematian A, 57 tahun, warga Dukuh Jantir, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Setelah melakukan serangkaian penyidikan intensif, polisi memastikan korban meninggal karena diracun menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam sate ayam yang dikirim melalui jasa ojek online.
Kepala Polres Boyolali Ajun Komisaris Besar Indra Maulana Saputra mengatakan pelaku dalam kasus tersebut ternyata menantu korban sendiri, yakni PW, 40 tahun, yang merupakan suami dari anak pertama korban. “Saat ini, tersangka telah ditangkap dan menjalani proses hukum,” ujar dia di Markas Polres Boyolali, Senin, 8 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, Polres Boyolali bersama Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) serta Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Sindon pada Sabtu, 30 Mei 2026. Ekshumasi dilaksanakan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban bahwa ada kejanggalan dalam kematiannya.
Kapolres Indra menuturkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific crime investigation yang melibatkan beberapa pihak. Meski membutuhkan waktu beberapa hari, seluruh hasil visum, autopsi jenazah, maupun laboratorium forensik menunjukkan bahwa pada tubuh almarhum ditemukan zat beracun yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Zat yang sama juga ditemukan pada barang bukti berupa sate dan satu ekor ayam milik korban," tutur Indra.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah membeli sate ayam kemudian mencampurkannya dengan racun tikus yang dibelinya secara khusus untuk menjalankan aksinya. Sate ayam tersebut dibelinya di sebuah warung kemudian dikirimkannya kepada korban.
"Tersangka menggunakan akun fiktif aplikasi pengiriman online untuk mengirimkan sate tersebut ke rumah korban sehingga sate itu disantap oleh korban dan menyebabkan korban meninggal," tuturnya.
Kasus ini bermula ketika keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan dalam kematian A. Sebelum meninggal, korban diketahui menerima kiriman sate ayam dari seseorang yang tidak dikenal melalui jasa ojek online. Kecurigaan semakin menguat setelah korban sempat menghubungi anak keduanya untuk menanyakan kiriman makanan tersebut. Anak korban mengaku tidak pernah mengirimkan sate sebagaimana yang tertulis dalam pesan yang diterima korban.
Atas laporan keluarga tersebut, personel Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab kematian termasuk melakukan ekshumasi. Hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik yang keluar pada 2 Juni 2026 menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi memastikan korban meninggal akibat keracunan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali Ajun Komisaris Indrawan Wira Saputra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi, polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan berencana tersebut. "Tersangka berinisial PW, usia 40 tahun. Yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai menantu korban atau suami dari anak pertama korban," kata Indrawan.
Menurut penyidik, motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati yang telah lama dipendam terhadap korban. Diketahui, tersangka saat ini tidak bekerja dan mengaku sering dipojokkan oleh korban. Indrawan menjelaskan tersangka merasa tidak dianggap oleh korban.
“Selain karena tidak bekerja, tersangka mengaku sering mendapat perlakuan yang membuatnya merasa dipojokkan sehingga timbul sakit hati yang memuncak dan akhirnya muncul niat untuk merencanakan pembunuhan," ungkapnya.
Polisi mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan oleh pelaku dengan cukup matang. Pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.16 WIB, tersangka memesan layanan pengiriman melalui aplikasi Go Send menggunakan akun yang mencantumkan nama dan foto anak kedua korban berinisial LP.
Tersangka kemudian meminta pengemudi mengantarkan sate kepada korban sambil menyampaikan pesan bahwa kiriman tersebut berasal dari "mbak e" atau anak korban, sehingga identitas dirinya tidak diketahui. Driver pengiriman berinisial AM ternyata sempat merasa curiga karena akun pemesan menggunakan identitas perempuan, namun yang menyerahkan paket adalah seorang laki-laki.
"Driver sempat menanyakan identitas pengirim kepada tersangka dan dijawab bahwa dirinya adalah anak dari penerima," kata Indrawan.
Penyelidikan juga menemukan adanya upaya tersangka untuk mengarahkan kecurigaan kepada LP. Berdasarkan keterangan penjual sate, kemasan sate yang biasa digunakan berwarna bening, sedangkan sate yang diterima korban dibungkus plastik berwarna hitam.
Setelah didalami, polisi menemukan bahwa sate tersebut tidak dibeli di lokasi yang dicantumkan dalam aplikasi, melainkan dari wilayah Kartasura. "Dari rangkaian fakta yang kami temukan, tersangka berusaha membuat seolah-olah apabila terjadi sesuatu terhadap korban maka yang dicurigai adalah anak kedua korban," katanya.
Selain hasil autopsi dan laboratorium forensik, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, bangkai ayam yang turut terpapar racun, 12 tusuk sate, tangkapan layar transaksi aplikasi pengiriman, telepon genggam milik korban dan tersangka, flashdisk, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Polisi juga menemukan sisa makanan di lambung korban yang menguatkan dugaan bahwa sate beracun tersebut memang sempat dikonsumsi sebelum korban meninggal. Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait sumber perolehan racun tikus yang digunakan tersangka. Telepon genggam milik tersangka telah dikirim ke laboratorium forensik untuk mengungkap kemungkinan adanya perencanaan lain yang tersimpan dalam perangkat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka PW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat 1 atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Kepala Polres Boyolali Ajun Komisaris Besar Indra Maulana Saputra.
Polisi memastikan hingga saat ini tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut dan PW merupakan pelaku tunggal. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi seluruh rangkaian alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

















































