SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Surakarta tengah mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan program haji khusus. Kasus ini mencuat setelah ada laporan dari Sri Wijiningsih, 61 tahun, warga Klodran Indah, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, yang batal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan uang lebih dari Rp 100 juta.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta, Ajun Komisaris Warseno mengatakan bahwa perkara tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Ia memastikan hingga saat ini tim penyidik tidak menemui kendala berarti dalam proses hukum yang berjalan.
"Secara alur perkara, pengaduan awal masuk pada 4 Juli 2025, kemudian laporan polisi pada 25 Mei 2026. Tindak lanjut ke depan, kami akan memeriksa saksi-saksi yang diperlukan, di mana jumlah saksinya memang cukup banyak," ujar Warseno saat ditemui wartawan di Markas Polresta Surakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas. Warseno menyebut pelapor melaporkan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, polisi menemukan adanya aktor lain di atas terlapor yang diduga kuat sebagai penerima aliran dana utama.
"Ternyata ada tersangka yang di atasnya lagi, yang menerima aliran dana kurang lebih Rp 110 juta. Untuk tersangka di atas terlapor, saat ini sudah diproses hukum dan ditahan atas kasus serupa di Bondowoso, Jawa Timur," ungkap Warseno.
Warseno menuturkan antara pelapor dan terlapor sebenarnya saling mengenal baik karena sama-sama aktif sebagai pengurus di sebuah biro perjalanan haji dan umrah. Hubungan kedekatan ini dimanfaatkan oleh terlapor untuk melancarkan aksinya.
Modus yang digunakan adalah menawarkan program haji khusus dengan iming-iming "promo subsidi" agar korban tertarik. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyetorkan uang secara bertahap sebanyak 14 kali transfer sejak Desember 2024 hingga lunas pada Mei 2025. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp102 juta.
Menurut Warseno, sejauh ini baru satu korban yang melapor secara resmi, yaitu Ibu Sri Wijiningsih. Namun, melihat alur dan keterlibatan tersangka di atasnya, kemungkinan besar ada korban-korban lainnya. “Hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan intensif dan belum ada penetapan tersangka khusus untuk wilayah hukum Surakarta," tuturnya.
Sementara itu pelapor, Sri Wijiningsih mengaku awalnya tertarik mengikuti program haji tersebut karena dijanjikan dapat berangkat lebih cepat dengan biaya yang lebih ringan. Ia kemudian menyetorkan dana yang dikumpulkannya selama berbulan-bulan hingga mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Uang tersebut merupakan tabungan suci yang ia kumpulkan dari dana Asabri, santunan kematian, dan sisa gaji bulanan almarhum suaminya yang wafat setahun sebelum pendaftaran. Sri mengaku sengaja hidup sangat hemat selama setahun demi menjaga tabungan tersebut tetap utuh. Ia bahkan merahasiakan rencana keberangkatan ini dari anak-anaknya karena ingin memberikan kejutan saat hari keberangkatan tiba.
Nahas, janji berangkat pada awal Juni 2025 hanya tinggal janji. Hingga hari yang ditentukan, Sri tidak pernah menerima paspor, visa, maupun tiket pesawat. Ketika ia meminta uangnya kembali, terlapor bersikap berbelit-belit dan hanya mengembalikan uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan sisa dana lainnya telah hangus.
"Sampai dengan hari H, mau tiket, paspor, visa, tidak keluar semua. Ya sudah otomatis saya batal berangkat tahun kemarin itu," tutur Sri.
Merasa tidak ada itikad baik setelah upaya mediasi kekeluargaan berulang kali diabaikan, Sri akhirnya memberanikan diri menceritakan kasus ini kepada anak-anaknya dan memilih menempuh jalur hukum ke Polresta Surakarta. Tujuannya agar tidak ada lansia lain yang menjadi korban serupa.
















































