Profil Tiga Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman

10 hours ago 21

PRESIDEN Prabowo Subianto akan melantik calon hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Anwar Usman pada pekan ini. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Menurut Prasetyo, Istana Kepresidenan sudah menerima nama calon hakim konstitusi tersebut dari Mahkamah Agung. 

“Direncanakan secepatnya dalam minggu ini,” kata dia menjawab pelantikan hakim MK pengganti Anwar Usman, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kendati demikian, Prasetyo belum mengungkapkan siapa sosok hakim konstitusi yang akan menggantikan adik ipar presiden ke-7 Joko Widodo ini. “Nanti diumumkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengumumkan tiga nama calon hakim MK pengganti Anwar Usman yang pensiun pada 6 April 2026. Tiga nama tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada 9 Maret 2026 di Jakarta.

Ketiga calon hakim yang lolos ialah Fahmiron, Liliek Prisbawono Adi, dan Marsudin Nainggolan. Berikut profil singkatnya:

Fahmiron 

Saat dipilih menjadi calon hakim MK yang diusulkan MA, Fahmiron merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang hingga akhirnya dimutasi ke Denpasar pada Mei 2025. 

Selain menjadi hakim tinggi, Fahmiron tercatat sebagai dosen di Universitas Ekasakti. Melansir laman universitas, Fahmiron menempuh sarjana Ilmu Hukum di Universitas Andalas pada 1991. Ia kemudian melanjutkan magister humaniora di Universitas Ekasakti dan lulus pada November 2026. Pada 2016, ia meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Andalas. 

Liliek Prisbawono Adi

Kandidat kedua yang dipilih MA adalah Liliek Prisbawono Adi. Saat ini Liliek menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan sejak 19 April 2024. Dikutip dari situs Pengadilan Tinggi Medan, Liliek memiliki rekam jejak panjang di lingkungan peradilan umum. 

Sebelum menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, Liliek pernah bertugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan. Setelah itu, ia didapuk menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat pada tahun 2022. 

Marsudin Nainggolan

Marsudin Nainggolan merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.  Melansir laman resmi Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Marsudin tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan ruang Pembina Utama atau IV/e. 

Marsudin mendapatkan gelar sarjana Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara pada 1986. Kemudian, ia melanjutkan S-2 dengan jurusan yang sama di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum  IBLAM pada 2021, serta meraih gelar doktor hukum dari Universitas Jayabaya pada 2007. 

Marsudin memulai kariernya di lingkungan peradilan sebagai Staf Pengadilan Negeri Bekasi pada 1989. Ia lantas diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Curup pada 1992, lalu dimutasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada 1998. 

Pada 2007, Marsudin didapuk menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, sebelum akhirnya naik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tahun yang sama. 

Setelah itu, karier Marsudin terus menanjak dengan menempati jabatan sebagai pimpinan pengadilan di beberapa daerah, antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor pada 2013, Ketua Pengadilan Negeri Karawang pada 2014, Wakil Ketua PN Medan 2015, dan Ketua PN Pekanbaru pada 2016. Selanjutnya, ia pernah ditugaskan sebagai Hakim Yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. 

Pada 2019, ia dilantik menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, kemudian menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2022 dan berlanjut menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 2023. Kemudian pada 2025, ia ditugaskan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada tahun yang sama. 

Marsudin pernah terseret dugaan kasus suap saat menjabat sebagai Ketua PN Medan pada 2018. Marsudin bersama wakilnya, Wahyu Prasetyo Wibowo dan sejumlah pejabat PN Medan lain sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Agustus 2018. 

Namun, tak lama KPK melepaskan Marsudin dan Wahyu karena tidak cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sementara itu hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan Merry Purba, hakim PN Medan Sontan Merauke, dan dua panitera pengganti yaitu Oloan Sirait dan Elpandi, yang di OTT bersama Marsudin dinyatakan KPK sebagai tersangka untuk kasus suap di PN Medan.

Mahkamah Agung (MA) lantas merehabilitasi nama baik Marsudin Wahyu Prasetyo Wibowo. Keduanya mendapatkan promosi mutasi. Marsudin menjadi hakim tinggi di Denpasar, sementara Wahyu ditugaskan menjadi ketua PN Serang. 

Ervana Trikanaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |