Pukat UGM Beberkan Risiko Jika Wali Kota Tangsel Tetap Pilih Lili Pintauli Jadi Stafsus

13 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman membeberkan risiko jika Wali Kota Tangerang Selatan tetap menunjuk Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus. Dia mengatakan risiko itu seperti pengabaian terhadap etik yang ada di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

"Risiko mengabaikan etik ketika kasih advice ke Wali Kota Tangerang Selatan," ucap Zaenur saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 1 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, dia mengatakan risiko ini tidak terlalu tinggi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Alasannya, Lili Pintauli hanya menjabat sebatas staf khusus yang secara kewenangan juga terbatas. "Tapi sebenarnya risiko tidak tinggi, karena hanya stafsus. Kewenangan terbatas. Problem lebih ke tidak layak," kata dia.

Zaenur turut memaparkan risiko lain bila Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, tetap memilih mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai staf khususnya. Dia berujar risiko tersebut yakni terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan dengan Pemkot Tangerang Selatan. "Mengabaikan etik. Contoh konflik kepentingan," ucap Zaenur.

Dia menyebut Lili Pintauli Siregar tidak layak menjabat sebagai staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan. Alasannya, mantan wakil ketua KPK itu pernah melanggar etik saat memimpin lembaga tersebut.

"Tidak pantas. Lili Pintauli Siregar (LPS) adalah pejabat yang pernah disanksi etik. Bahkan terulang melakukan pelanggaran etik untuk yang kedua kali hingga akhirnya mengundurkan diri. Pejabat seperti ini tidak pantas untuk diberikan jabatan publik," kata dia.

Menurut dia, setiap pejabat publik harus memiliki standar etik yang tinggi. Sehingga, lanjut Zaenur, para pejabat dapat bekerja sesuai dengan kewenangannya untuk kepentingan masyarakat luas. "Pejabat publik harus punya standar etik yang tinggi. Tujuannya agar kewenangan yang diberikan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik," kata dia.

Zaenur meminta agar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie untuk mempertimbangkan kembali memilih Lili Pintauli sebagai stafsus. Dia menyarankan agar Benyamin Davnie dapat menunjuk orang yang lebih baik untuk menduduki jabatan itu. "Wali Kota Tangsel harus tinjau kembali pengangkatan LPS sebagai stafsus. Masih banyak talenta lain yang tepat dan tidak punya persoalan hukum atau etik untuk jadi stafsus," ucap Zaenur.

Dia mengimbau bila Benyamin Davnie tetap memilih Lili Pintauli sebagai stafsus, akan menimbulkan resiko terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Termasuk, kata dia, menurunkan kepercayaan masyarakat di Tangerang Selatan. "Jika tetap memaksakan, maka harus disadari ada risiko pelanggaran etik akan terulang. Juga menurunkan kepercayaan publik. Tidak menjunjung prinsip integritas," kata dia.

Adapun Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menunjuk sembilan orang sebagai staf khususnya. Dari sembilan orang itu, Lili Pintauli Siregar ditunjuk oleh Benyamin menjadi staf khusus di bidang hukum.

Dikutip dari Koran Tempo berjudul "Sederet Kasus Menyeret Lili" edisi Jumat, 1 Juli 2022, gaji pokok Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK saat itu dipotong sebesar 40 persen. Pemotongan gaji selama 12 bulan dikarenakan sebagai bagian dari keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Agustus 2021, yang menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, tersangka kasus suap lelang jabatan.

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial, yang saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai. Selain itu, Dewas KPK juga memutuskan Lili terbukti berbohong saat menggelar konferensi pers yang isinya menyangkal pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Meski Lili terbukti melakukan hal itu, Dewas tak menghukum Lili dengan dalih sanksi atas kebohongannya sudah terserap dalam pelanggaran etik terdahulu.

Belum juga habis masa hukuman etik itu, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Dua kali, Lili urung terjerat. Namun, keinginannya menonton MotoGP Mandalika, Maret 2022, membawa Lili kembali duduk di depan kursi Majelis Sidang Kode Etik KPK. Lima hari menjelang sidang perdana, yang kala itu diagendakan Selasa, 5 Juli 2022, Lili dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri sebagai pemimpin komisi antikorupsi.

Lili diadukan ke Dewas karena diduga menerima tiket menonton MotoGP Mandalika dan akomodasi hotel di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dari pihak PT Pertamina, pada Maret 2022.

Tak hanya itu, Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus suap dana alokasi khusus Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang diusut oleh KPK. Namun, Dewan Pengawas tidak menindaklanjuti laporan ini dengan alasan laporannya masih tidak jelas.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |