Roy Suryo Minta Penangkapan-Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

4 hours ago 24

TERSANGKA pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, menjalani sidang praperadilan hari ini, Senin, 29 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lewat kuasa hukumnya, ia meminta hakim menyatakan penangkapan hingga penahanannya tidak sah.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim tunggal menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya tidak sah. Sebab, tidak berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” kata Refly Harun dalam persidangan. Ia juga meminta hakim membatalkan surat penangkapan tersebut. 

Alasannya, dia menilai, penangkapan tersebut tidak sah lantaran melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 jo ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 jo Pasal 28D ayat 1 jo Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan bahwa penahanan Roy Suryo tidak sah. Sebab, melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 jo Pasal 28D ayat 1 jo Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

“Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum,” tutur Refly. 

Lebih jauh, ia meminta hakim menyatakan pencekalan kepada Roy sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan. Sehingga, dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo,” ucap Refly. Dia juga meminta jaksa penuntut untuk tidak melimpahkan berkas perkara Roy Suryo ke pengadilan sebelum putusan praperadilan dijatuhkan. 

Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, langsung menanggapi petitum Roy Suryo. “Tadi saya mendengar penyampaian dari kuasa hukum pemohon, bahwa perubahan ini tidak terkait dengan isi, ya? Tetapi, saudara menambahkan hal yang sangat khusus di dalam petitumnya,” ujarnya. 

Secara substantif, kata hakim Ketut, dia tidak mengizinkan hal khusus tersebut lantaran sudah masuk pokok perkara. Ia pun meminta objek praperadilan berupa pencekalan dan surat dakwaan tidak dibacakan untuk diabaikan saja. 

“Baik, kita akan tunda sidang untuk memberikan kesempatan bagi termohon dan turut termohon untuk memberikan jawaban besok pagi jam 09.00,” ucap Ketut.

Permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.. Perkara ini teregister pada 22 Juni 2026. 

Termohonnya adalah Pemerintah RI cq (casu quo/dalam hal ini) Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara cq tim penyidik. Turut termohon adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Sebelumnya, tim pengacara Roy Suryo yang lain, Abdul Gofur Sangaji, mengklaim bahwa kliennya ditangkap tanpa Surat Perintah Penangkapan. Upaya paksa tersebut dilakukan pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Gofur juga menilai, penangkapan semestinya dilakukan ketika tersangka minimal dua kali mangkir dari panggilan polisi. “Tapi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa selalu memenuhi panggilan polisi,” ujar Gofur di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juni 2026.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |