Segini Harta Kekayaan Letjen Djaka Budhi Utama yang Dilantik jadi Dirjen Bea Cukai

7 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal atau Dirjen Bea Cukai. Djaka menggantikan Askolani yang kini menjadi Dirjen Perimbangan Keuangan.

“Pada hari ini, Jumat, bulan Mei 2025, dengan ini resmi melantik saudara-saudaraku dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Sri Mulyani dalam acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara. Lantas, berapa harta kekayaan Letjen Djaka Budhi Utama? 

Harta Kekayaan Letjen Djaka Budhi Utama

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang dipantau dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djaka diketahui menyampaikan total kekayaannya sebanyak lima kali. Dia pertama kali melaporkan hartanya sebagai Wakil Asisten Pengamanan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Waaspam Kasad) dengan jumlah Rp 726.459.329 pada 2018. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, Djaka kembali menyerahkan LHKPN ketika menjabat sebagai Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) XII/Tanjungpura, yaitu Rp 1.082.797.578 pada 2020. Lalu, dia dua kali menyampaikan jumlah hartanya sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), yaitu sebesar Rp 889.765.590 pada 2021 dan Rp 855.348.605 pada 2022. 

LHKPN terakhir yang dilaporkan Djaka sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI, yaitu Jumat, 28 Juni 2024 dengan jumlah mencapai Rp 4.703.334.767. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan bangunan: Rp 3.588.760.000.
  • Alat transportasi dan mesin: Rp 256.000.000.
  • Harta bergerak lainnya: -
  • Surat berharga: -
  • Kas dan setara kas: Rp 769.374.767.
  • Harta lainnya: Rp 347.200.000.
  • Utang: Rp 258.000.000. 

Dalam LHKPN-nya, Djaka menuliskan kepemilikan atas dua bidang tanah dan/atau bangunan yang diklaim berasal dari hasil sendiri. Aset-aset properti seluas 382-2.330 meter persegi tersebut terletak di Kota Tangerang, Banten; dan Bogor, Jawa Barat. 

Selain itu, Djaka hanya memiliki satu unit alat transportasi yang juga diklaim berasal dari hasil sendiri. Kendaraan bermotor roda empat miliknya berupa Toyota Innova (2021) senilai Rp 256 juta. 

Gaji Dirjen Bea Cukai

Sebagai Dirjen Bea dan Cukai, Djaka akan mendapatkan penghasilan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan tertinggi. Jabatan Dirjen Bea dan Cukai setara dengan eselon Ia. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, jabatan eselon Ia setara dengan golongan/ruang IV/d hingga IV/e. 

Apabila menilik PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka gaji pokok (gapok) PNS golongan IV/d sebesar Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500, sedangkan golongan IV/e sebesar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.  

Tak hanya gapok, Dirjen Bea dan Cukai juga menerima beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan beras atau tunjangan pangan, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, serta jenis tunjangan lainnya, misalnya tunjangan risiko pekerjaan. 

"Pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural,” bunyi Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 100 Tahun 2000. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan struktural eselon I a sebesar Rp 5.500.000. Sementara ketentuan mengenai tukin PNS Kemenkeu diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, mencapai Rp 46.950.000 per bulan untuk kelas jabatan 27.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |