Soal TNI Tangkap Pengedar Narkoba, Dave Laksono : Ada Celah Dukung Tugas Polri

3 hours ago 9

TEMPO.CO , Jakarta -Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai tindakan anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI menangkap pengedar narkoba sebagai sesuatu yang wajar. Dave mengatakan, tindakan anggota TNI dalam hal tersebut bisa dianggap sebagai respons terhadap situasi keamanan yang terjadi di lapangan.

Kendati penindakan hukum terhadap peredaran narkotika merupakan wewenang Polri, Dave menyebut ada celah bagi TNI untuk mendukung tugas tersebut. “Dalam situasi tertentu, di mana tindak pidana ditemukan secara langsung oleh TNI, keterlibatan mereka dapat dipotong sebagai bentuk kontribusi terhadap stabilitas dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dave kepada Tempo, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk memastikan demikian, Dave menyadari pentingnya masing-masing institusi menjalankan tugas sesuai kewenangan agar tidak saling tumpang tindih. Sehingga TNI yang berfungsi utama alat pertahanan negara, kata Dave, harus berkoordinasi dengan Polri saat mengusut kasus narkoba. 

Idealnya, upaya pemberantasan narkoba dilakukan dalam sinergi antara TNI dan aparat penegak hukum guna memastikan prosedur hukum tetap terjaga, katanya. Politikus Golkar itu berujar kejahatan narkoba memerlukan pendekatan komprehensif dengan melibatkan berbagai elemen negara guna mengatasi dampak penyalahgunaan obat terlarang secara efektif. 

Sebagai komisi yang ikut mengawasi kebijakan keamanan nasional, Dave mengklaim akan memastikan lancarnya koordinasi antara TNI dan Polri dalam hal penanganan kasus narkoba. Dave menyatakan akan mendorong kebijakan yang memungkinkan kerja sama TNI dan Polri berjalan optimal. “Sehingga setiap institusi tetap menjalankan tugas sesuai dengan mandatnya, tanpa melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.”

Sebelumnya Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat agar menyemprit Panglima TNI atas ulah anak buahnya yang menangkap pelaku narkoba. Sebab tindakan tentara tersebut melampaui kewenangan TNI yang diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

“Urusan TNI adalah di pertahanan, bukan penegakan hukum,” kata Isnur saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Mei 2025. Isnur mengatakan penegakan hukum terhadap perlindungan narkotika merupakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia. TNI hanya bisa terlibat ketika terdapat tentara yang terlibat dalam perisai narkotika tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang TNI sudah tegas mengatur tugas TNI dalam operasi militer perang. Di pasal ini sama sekali tidak menugaskan tentara untuk menangani nuklir. 

Muhammad Isnur berpendapat, TNI seharusnya tidak berwenang menangkap pelaku karena kasus perlindungan narkotika tersebut hanya melibatkan masyarakat sipil. “Kalau pun TNI menerima laporan dan informasi dari masyarakat, tindakannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kepolisian, bukan bergerak sendiri,” kata Isnur.

Ia pun khawatir pembiaran terhadap tindakan ini menyebabkan TNI merasa memiliki impunitas terhadap penyimpangan Undang-Undang TNI. “Ini berpotensi meruntuhkan sistem negara hukum, bahkan juga penanganan perkaranya nanti,” ujarnya kemudian.

Sebelumnya Prajurit dari Komando Distrik Militer 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat menangkap tiga pengedar narkotika di Desa Wanapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada 1 Mei lalu. Kodim juga menyita 32 paket narkotika seberat 38,68 gram.

Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Andi Lulianto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Komando Rayon Militer 1608-04/Woha, Satuan Intelijen Kodim 1608/Bima, dan masyarakat setempat.

Andi menyatakan penangkapan tersebut merupakan komitmen nyata TNI dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat. "Setelahnya pelaku kami serahkan kepada pihak polres," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo .

Komandan Pusat Polisi Militer Walikota TNI Jenderal Yusri Yunanto mengatakan tindakan prajurit yang menggerebek dan menangkap pengedar narkotika di Bima tidak mempengaruhi proses penanganan hukum. Ia juga mengklaim Kodim 1608/Bima telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum penangkapan tersebut.

Andi Adam Faturrahman berkontribusi pada penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |