Upaya Korlantas Berantas Truk ODOL dengan Bikin Tim KDM

7 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini menjadi momok bagi keselamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan melalui pembentukan Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.

Tim khusus ini resmi dibentuk sebagai bagian dari strategi nasional dalam menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 13 Mei 2025, menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran KDM tidak bisa lagi ditoleransi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” ujar Kakorlantas.

Tim Penegakan Hukum KDM Nasional terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas di tingkat polda, serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di tingkat polres. Tim ini juga akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.

Tidak hanya bertugas menindak pelanggaran, tim ini juga memiliki fungsi edukatif untuk meningkatkan kesadaran para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang.

Landasan Hukum dan Sanksi

Penindakan terhadap kendaraan atau truk ODOL mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis beroperasi, dengan sanksi pidana satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
  • Pasal 307 dan Pasal 169 ayat 1 dari undang-undang yang sama, yang mengatur sanksi dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pengemudi dan pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih atau memodifikasi kendaraan tanpa izin resmi.


Penegakan Hukum Berbasis Teknologi

Dalam operasionalnya, tim akan melakukan razia terfokus di titik-titik rawan seperti kawasan industri, jalan nasional, hingga pelabuhan logistik. Korlantas juga mengadopsi pendekatan berbasis teknologi untuk memastikan efisiensi dan transparansi.

Beberapa langkah konkret yang diterapkan antara lain:

  • Pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE)
  • Integrasi data jembatan timbang digital
  • Pelaporan pelanggaran berbasis aplikasi masyarakat


“Pendekatan teknologi ini akan memastikan penegakan hukum berjalan lebih transparan dan efisien. Kami akan memastikan kendaraan KDM tidak lagi merusak jalan dan membahayakan pengguna lain,” ujar Agus.

Apa Itu Truk ODOL?

Istilah ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Over Load, yaitu kendaraan angkutan barang yang telah dimodifikasi melebihi batas ukuran pabrikan (over dimension), dan membawa muatan di luar batas beban maksimal (over load).

Menurut definisi resmi Kementerian Perhubungan:

  • Over Dimension adalah pelanggaran terhadap dimensi teknis kendaraan seperti panjang, lebar, dan tinggi.
  • Over Load adalah pelanggaran terhadap batas berat maksimum yang diizinkan.


Truk ODOL umumnya dimodifikasi untuk memuat lebih banyak barang, namun berdampak serius terhadap ketahanan jalan, jembatan, dan keselamatan pengguna jalan lain.

Batas Dimensi dan Berat Truk

Regulasi teknis yang berlaku mengatur bahwa:

  • Panjang maksimal truk trailer standar adalah 12 meter
  • Lebar maksimal 2,5 meter
  • Tinggi maksimal 4,2 meter
  • Beban maksimal harus sesuai dengan Gross Vehicle Weight (GVW) yang disesuaikan dengan kelas jalan


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga menyebabkan kerusakan masif pada infrastruktur, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Ananda Ridho Sulistya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |