BELUM juga tuntas pemulihan dan rehabilitasi pascabencana banjir bandang yang terjadi pada akhir tahun lalu, izin aktivitas tambang pasir dan batu (Galian C) telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Daerah Aliran Sungai atau DAS Batang Toru. Seperti diketahui, rusaknya ekosistem hutan di DAS Batang Toru telah memberi jalan bencana yang dipicu oleh Siklon Tropis Senyar pada akhir November 2025.
Banjir bandang yang terjadi kemudian menyapu wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kota Sibolga--sebagai bagian dari banjir besar di Sumatera bagian utara. Pemerintah pusat telah mencabut izin perusahaan-perusahaan yang ada di DAS tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Terbitnya izin baru tambang Galian C di Sungai Batang Toru diungkap Direktur Walhi Sumatera Utara Rianda Purba. Dia mengatakan perusahaan itu, PT Batang Nauli Denggan, akan melakukan eksploitasi di luasan 7,42 hektare di DAS Batang Toru. "Ini ancaman nyata bencana susulan di kawasan DAS Batang Toru kalau aktivitas pertambangan itu tidak segera dihentikan," kata Rianda kepada Tempo, Sabtu, 11 Juli 2026.
Dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di DAS Batang Toru, ujar Rianda, akan menambah risiko bencana banjir bandang terulang di kawasan Tapanuli. Seharusnya, kata Rianda, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membuat program mengurangi resiko bencana di Batang Toru. Bukan sebaliknya, menambahkannya.
Rianda mengingatkan bahwa kondisi badan Sungai Batang Toru saat ini tak lagi kuat menampung limpahan air permukaan berskala besar. Menurutnya, eksploitasi pasir dan batu akan merusak langsung badan sungai dan menyebabkan morfologinya berubah.
"Penambangan ini akan memperlebar badan sungai, menurunkan dasar sungai, dan menyebabkan erosi tebing sungai hingga abrasi. Gubernur Bobby Nasution harus membatalkan izin pertambangan di DAS Batang Toru," tutur Rianda.
Lebih jauh, Walhi Sumatera Utara menduga terbitnya izin usaha pertambangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut kepada PT Batang Nauli Denggan karena menejemen perusahaan tersebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan sang gubernur. Dalam izin yang diterbitkan tertera nama Mangarahon Parlaungan Harahap sebagai komisaris perusahasn dan Sapruddin sebagai Direktur. "Kami menduga Sapruddin terkait dengan Benny Sinomba Siregar, paman Bobby Nasution," ujar Rianda.
Benny Sinomba saat ini adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan. Belum ada tanggapan darinya tentang dugaan keterkaitan itu. Pesan berisi permintaan konfirmasi dan juga sambungan telepon dari Tempo belum juga direspons Benny hingga tulisan ini dibuat.
Dugaan lainnya dari Walhi adalah hasil galian PT Batang Nauli nantinya untuk memasok material keperluan proyek pemulihan pascabencana banjr bandang di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Termasuk di dalamnya pembangunan hunian tetap, perbaikan infrastruktur jalan/jembatan, dan normalisasi sungai serta restorasi lingkungan hidup.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan Batang Nauli telah mengantongi IUP dan perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan Dinas DPMPTSP Sumut serta rekomendasi teknis yang ditandatangani Pelaksana tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air Sumut.
"Lokasi yang dimohon PT Batang Nauli berada di hilir Sungai Batang Toru. Karena lokasi penambangannya di hilir sungai, maka diperbolehkan," katanya sambil juga menambahkan, "Namun izin dari Dinas Perindag ESDM belum kami terbitkan karena sedang berproses."

















































