REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Media sosial dihebohkan dengan isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan. Sontak hal tersebut mendapat respons beragam dari netizen.
Ketua DPR RI Puan Maharani telah membantah adanya kenaikan gaji anggota legislatif. Puan menyebut kebijakan yang menyangkut fasilitas anggota DPR RI sejauh ini hanya yang terkait dengan pemberian kompensasi sebagai ganti tak ada rumah jabatan untuk para wakil rakyat yang baru menjabat.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan Maharani saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad (17/8/2025) sore, selepas mengikuti Upacara Penurunan Bendera.
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Puan Maharani kepada wartawan di Jakarta, Oktober 2024, menilai kebijakan itu efektif dan bermanfaat bagi para wakil rakyat yang baru.
Hal tersebut juga dibantah Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Menurutnya, yang diberlakukan adalah tunjangan perumahan sebagai kompensasi atas tidak disediakannya lagi Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Indra menjelaskan, selama ini anggota DPR menempati RJA Kalibata yang dibangun sejak 1988. Namun, kondisi fisik hunian tersebut dinilai sudah tidak layak huni.
“Ada beberapa catatan untuk menjelaskan alasan mengapa anggota DPR RI mendapatkan tunjangan perumahan. Kondisi umum fisik rumah jabatan terutama di Kalibata dapat dikatakan sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan,” kata Indra saat dihubungi Republika, Senin (18/8/2025).
Ia menyebut, biaya pemeliharaan RJA tidak lagi sepadan dengan manfaat yang diperoleh. “Karena biaya pemeliharaan selama ini tidak sepadan, kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR RI terkait bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan cukup parah, terutama kebocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah perumahan,” ujarnya.
Selain alasan teknis, menurut Indra ada pertimbangan strategis, yaitu rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur serta keterbatasan lahan di RJA untuk menambah unit sesuai jumlah anggota DPR yang bertambah. Atas dasar itu, melalui Rapat Pimpinan DPR RI periode 2019–2024, diputuskan mekanisme pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR RI periode 2024–2029.
“Sebagai kompensasi atas tidak disediakannya lagi RJA bagi anggota DPR RI. Keputusan ini diberlakukan untuk anggota DPR RI periode 2024–2029,” katanya.
Besaran tunjangan perumahan itu telah disetujui Kementerian Keuangan pada Agustus 2024. Nilainya sekitar Rp 50 juta per bulan setelah dipotong pajak, dengan acuan salah satunya tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta.
“Secara prinsip, usulan Setjen DPR RI disetujui Kementerian Keuangan RI pada Agustus 2024 dengan besaran sekitar 50-an juta rupiah setelah dipotong pajak. Nilai ini ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya, yaitu tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta,” ujar Indra.
Ia menegaskan, tunjangan tersebut bukanlah kenaikan gaji. Sebab, sejak diberlakukan pertama kali, tunjangan perumahan belum pernah mengalami kenaikan, sementara gaji anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Sekjen DPR Nomor 9414 Tahun 2010.
“Sehingga isu kenaikan gaji anggota DPR RI tahun 2025 ini tidaklah benar,” tegasnya.
Indra menambahkan, mulai 2025 Setjen DPR RI tidak lagi menganggarkan biaya pemeliharaan untuk RJA Kalibata. Mekanisme penyerahan aset RJA, kata dia, masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.
“Mulai 2025, Sekretariat Jenderal DPR tidak lagi menganggarkan apa pun untuk pemeliharaan Kalibata,” ujarnya.
sumber : ANTARA