Buruh DIY Tolak RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sebut Masih Langgengkan Upah Murah

6 hours ago 17

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI.

Serikat buruh menilai regulasi yang semestinya menjadi payung baru bagi perlindungan pekerja tersebut justru berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan.

MPBI DIY menilai sejumlah ketentuan dalam draf RUU tersebut masih membuka ruang bagi praktik upah murah, ketidakpastian status kerja hingga lemahnya perlindungan terhadap pekerja di sektor informal dan berbasis platform.

Perwakilan MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan draf RUU tersebut seharusnya menjadi momentum memperbaiki regulasi ketenagakerjaan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, menurut dia, substansi draf yang ada saat ini justru dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.

“Meskipun lahir pasca-Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law Cipta Kerja, draf baru ini nyatanya cuma jadi pepesan kosong. Isinya justru menyelundupkan pasal eksploitasi dan melanggengkan rezim upah murah dan ketidakpastian kerja,” tegas Irsad.

MPBI DIY kemudian mengidentifikasi sejumlah persoalan yang mereka sebut sebagai “Tujuh Dosa Struktural RUU Perlindungan Ketenagakerjaan”.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai pengupahan dalam Pasal 113.

Menurut MPBI DIY, formula penetapan upah minimum justru tidak ditempatkan secara jelas dalam undang-undang, melainkan diserahkan melalui Peraturan Pemerintah.

Mereka juga menyoroti hilangnya kepastian mengenai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan sebagai salah satu dasar penting dalam menentukan upah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat kebijakan pengupahan kembali berjalan tanpa dasar perlindungan yang kuat bagi pekerja.

Persoalan lain terdapat dalam Pasal 69 mengenai upah bagi pekerja yang menjalani masa percobaan.

MPBI DIY menilai ketentuan tersebut berpotensi membuat pekerja baru menerima upah hanya 75 persen dari standar jabatan selama tiga bulan pertama.

Artinya, pekerja dinilai sudah berada dalam posisi rentan sejak awal memasuki dunia kerja.

Ketidakpastian juga dinilai muncul dari aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Melalui Pasal 71, pekerja disebut dapat dikontrak secara terus-menerus hingga total masa empat tahun.

Bagi MPBI DIY, ketentuan tersebut berpotensi memperpanjang status pekerja kontrak dan membuat kepastian untuk memperoleh status kerja tetap semakin sulit.

Sorotan berikutnya menyasar pekerja platform dan pekerja rumahan yang jumlahnya terus berkembang seiring perubahan pola kerja.

Irsad mengatakan draf RUU tersebut memang mengatur pekerja platform, tetapi menurutnya belum memberikan jaminan perlindungan sebagaimana pekerja formal.

“Secara tidak langsung diakui bahwa status tetap sebagai mitra pada Pasal 49, ayat 3 sehingga tidak ada jaminan upah minimum. Upah berdasarkan mekanisme yang lain seperti sistem algoritma aplikasi. Regulasi lebih lanjut pun ditunda sampai dua tahun lagi. RUU ini juga gagal mengakui pekerja rumahan. Sengketa mereka justru dilempar ke Pengadilan Negeri pada Pasal 46, bukan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang gratis,” papar Irsad.

MPBI DIY juga menyoroti aturan mengenai pemagangan dalam Pasal 24.

Mereka menilai ketentuan tersebut dapat membuka ruang bagi perusahaan menggunakan tenaga produktif peserta magang hingga enam bulan, sementara imbalan yang diberikan hanya berupa uang saku dan tidak mengikuti standar upah minimum.

Selain persoalan upah dan status kerja, serikat buruh juga mempersoalkan mekanisme sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja.

Dalam draf tersebut, mayoritas pelanggaran dinilai lebih banyak berujung pada sanksi administratif, seperti teguran atau pencabutan izin.

Sementara itu, sanksi pidana dinilai dihapus sehingga dikhawatirkan mengurangi efek jera terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.

Atas berbagai persoalan tersebut, MPBI DIY menyampaikan lima tuntutan kepada DPR RI dan pemerintah.

Pertama, mereka meminta formula pengupahan berbasis KHL serta peran aktif Dewan Pengupahan dimasukkan secara tegas ke dalam RUU.

Kedua, MPBI DIY meminta Pasal 69 dihapus dan pembayaran upah bagi pekerja diwajibkan sebesar 100 persen sejak bulan pertama bekerja.

Ketiga, mereka meminta masa PKWT dibatasi maksimal dua tahun sekaligus menghapus praktik alih daya atau outsourcing.

Keempat, pekerja platform dan pekerja rumahan didorong untuk mendapatkan pengakuan sebagai pekerja formal sehingga memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang jelas.

Kelima, MPBI DIY meminta sanksi pidana bagi perusahaan yang merampas hak normatif pekerja kembali diberlakukan.

“Bergerak dan berlipat ganda! Ayo boikot rezim upah murah gaya baru!,” seru Irsad memungkas pernyataannya.

Menurut saya, judul nomor 1 paling aman untuk karakter berita standar Joglosemarnews: tetap kritis, tetapi tidak terlalu provokatif. Kalau ingin lebih tajam dan punya daya klik, nomor 5 paling kuat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |