Ekonomi Digital Rp 487 Triliun, Pajaknya ke Mana?

7 hours ago 23

INFO TEMPO - Saya punya teman, sebut saja Hendra. Ia bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Upah Minimum Regional (UMR). Setiap bulan, pajaknya terpotong otomatis, tanpa celah dan tanpa kompromi.

Suatu hari, Hendra tak sengaja melihat toko daring milik tetangganya yang sedang live di TikTok. Omzetnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Tapi begitu Hendra menanyakan tentang pajak, sang tetangga malah balik bertanya, "Pajak apa?"

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Cerita ini bukan sekadar anekdot. Kisah ini memotret betapa timpangnya beban dalam sistem perpajakan kita, sebuah kondisi yang pada akhirnya menjawab mengapa target rasio pajak nasional terus-menerus meleset dari harapan.

Setiap kali target pajak meleset, jawabannya selalu sama, intensifikasi. Pemeriksaan diperketat, surat teguran dikirim masif, denda ditegaskan. Sasarannya pun tidak pernah berubah. Wajib pajak sektor formal yang selalu dibidik, karena paling mudah dijangkau dan paling tidak punya pilihan. Ironisnya, strategi lawas ini justru gagal mendongkrak penerimaan secara keseluruhan.

Menurut data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Keuangan, tax ratio Indonesia pada 2024 hanya mencapai 10,08 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), turun dari 10,31 persen tahun sebelumnya. Angka ini jauh tertinggal dibanding Thailand yang sudah menembus 17 persen atau Vietnam di angka 16,8 persen. Rendahnya rasio ini masuk akal karena negara membiarkan ruang gelap bernama shadow economy beroperasi tanpa pengawasan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan nilainya berkisar 8-10 persen dari PDB. Artinya, ada ekonomi senilai ribuan triliun rupiah yang bergerak setiap hari, nyaris tak tersentuh sistem pajak.

Inilah paradoks besarnya: wajib pajak patuh terus ditekan, sementara mereka yang seharusnya ikut menanggung beban tidak pernah terjamah. Pola usang ini bukan hanya mencederai keadilan, tapi tidak akan pernah berhasil selama negara abai menggarap potensi di ruang maya.

Pasar Raksasa Tanpa Loket Pajak

Ruang maya ini ibarat pasar yang setiap hari dipadati jutaan transaksi, tetapi loket pajaknya kosong. Laporan e-Conomy SEA 2024 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat nilai ekonomi digital Indonesia mencapai 90 miliar dolar AS pada 2024, tertinggi di Asia Tenggara. Sementara itu, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi e-commerce nasional pada tahun yang sama menembus Rp 487,01 triliun, tumbuh 7,3 persen dari tahun sebelumnya. Angka yang tidak kecil, namun kontribusinya terhadap penerimaan pajak belum mencerminkan skala sebenarnya.

Skala ini makin tak terbantahkan jika menengok lalu lintas pembayaran. Pengguna QRIS, catat Bank Indonesia, mencapai 55 juta orang pada akhir 2024, dan terus melonjak hingga menyentuh 57 juta pengguna pada pertengahan 2025. Sektor ini jelas bukan lagi ekonomi pinggiran, melainkan ekosistem bisnis berskala besar: para pelapak di Shopee dan Tokopedia, kreator konten dengan ratusan ribu pengikut, hingga penyedia jasa kekinian yang seluruh transaksinya mengalir lewat dompet digital.

Minimnya kontribusi pajak dari ekosistem ini sering kali bukan karena niat buruk. Banyak yang belum paham kewajibannya atau merasa sistemnya terlalu rumit. Itulah mengapa pendekatan yang dibutuhkan bukanlah sekadar penindakan, melainkan penataan: memperluas basis pajak dengan cara yang adil, jelas, dan mudah diikuti siapa saja.

Tiga Senjata Menembus Zona Abu-abu

Pemerintah tidak diam. Ada tiga instrumen yang kini menjadi tumpuan, masing-masing dengan peran berbeda. Senjata pertama adalah Coretax. Sistem ini mengintegrasikan data dari pihak ketiga, termasuk marketplace, platform pembayaran, hingga transaksi QRIS, langsung ke meja Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Coretax, negara tidak lagi bergantung pada laporan mandiri wajib pajak. Datanya yang akan berbicara.

Setelah datanya transparan, instrumen kedua bertugas mengeksekusi pemungutan. Di sinilah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengambil peran, dengan menunjuk pihak lain, termasuk marketplace, sebagai pemungut pajak penghasilan atas transaksi pedagang di platformnya. Langkah ini taktis karena pemungutan dilakukan tepat di titik perputaran uang.

Lalu, bagaimana dengan pemain raksasa yang kerap berlindung di balik status usaha kecil? Untuk menyumbat celah itu, hadir instrumen ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Jika Coretax dan PMK 37/2025 menarik ekonomi digital ke dalam sistem, maka PP 20/2026 memastikan entitas berkapasitas besar tidak lagi bisa menikmati fasilitas pajak murah UMKM sebesar 0,5 persen. Ketiga instrumen ini merajut satu ekosistem kepatuhan baru yang memaksa aktivitas di zona abu-abu bertransisi menuju keadilan fiskal.

Meski begitu, senjata di atas kertas berbeda dengan senjata yang benar-benar ditembakkan. Kewajiban pemungutan oleh marketplace, misalnya, sempat ditunda, mula-mula hingga awal 2026, lalu diperpanjang menunggu pemulihan daya beli. Regulasi secanggih apa pun hanya akan menjadi macan kertas bila eksekusinya terus ditahan.

Kepercayaan Publik dan Nyali Eksekusi

Lagi pula, kecanggihan instrumen hukum dan teknologi belumlah cukup. Pajak pada akhirnya berurusan dengan manusia, dan satu faktor penentu yang kerap luput adalah kepercayaan. Ekonom Benno Torgler menunjukkan bahwa kerelaan orang menyetor pajak sangat bergantung pada keyakinan bahwa uangnya dikelola dengan benar, sebuah konsep yang dikenal sebagai tax morale. Senada dengan itu, Erich Kirchler mengingatkan bahwa kepatuhan yang tumbuh dari kepercayaan jauh lebih berkelanjutan daripada yang ditanam lewat ancaman sanksi.

Lantas, bagaimana menumbuhkan kepercayaan itu? Jawabannya bukan lewat slogan, melainkan lewat bukti. Perluasan basis pajak digital hanya akan membuahkan hasil jika masyarakat merasakan timbal baliknya secara langsung: sekolah lebih layak, puskesmas bisa diandalkan, dan jalanan tidak lagi berlubang tiap musim hujan. Tanpa bukti konkret, setiap upaya ekstensifikasi hanya akan membentur tembok resistensi.

Agar agenda ini tidak berhenti sebagai wacana, ada tiga langkah teknis yang perlu segera dikerjakan. Pertama, percepat integrasi data ekosistem digital ke Coretax secara real-time, lengkap dengan tenggat yang mengikat. Kedua, tetapkan ambang batas yang transparan agar pelaku usaha tahu pasti kapan wajib ber-NPWP dan berapa yang harus dibayar; ketidakjelasan adalah musuh utama kepatuhan. Ketiga, hadirkan edukasi yang berpihak pada kemudahan, bukan ketakutan, dengan bahasa ringkas yang tidak menuntut pelaku usaha menyewa konsultan.

Setelah aturan main dan edukasi disiapkan, babak penentunya tinggal eksekusi. Semua instrumen sudah tersedia di atas meja. Pertanyaannya tinggal satu: adakah keberanian untuk mengeksekusinya, termasuk ketika itu berarti memasuki ladang yang selama ini sengaja dibiarkan tak tersentuh? Pajak yang adil bukan soal siapa yang paling mudah dipungut, melainkan soal keberanian menjangkau yang selama ini terlewat. Pada akhirnya, Hendra dan tetangganya berhak berdiri di garis yang sama, memikul beban yang setara. Sistem seadil itulah yang seharusnya kita bangun. (*)

Jonathan Anggiat Pahotan

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |