REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk mendata kepemilikan persetujuan bangunan gedung (PBG) pondok pesantren (ponpes) di Kota Gudeg. Pernyataan itu disampaikan menyusul temuan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyebut baru 50 pesantren di Indonesia yang telah memiliki izin PBG atau sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Untuk Yogyakarta kami sendiri memang belum mendata secara pasti ya. Apakah pesantren-pesantren kita itu punya izin IMB (PBG) atau tidak, secara pasti kami belum mendata," ujar Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (7/10/2025).
Tanpa dasar yang jelas berupa petunjuk teknis atau edaran dari pusat, Aidi khawatir pendataan itu tidak mendapat respons positif dari pihak pengasuh ponpes. "Kami menunggu edaran dari Jakarta. Karena kalau kita berjalan sendiri, enggak ada dasar ketika datang ke pondok mungkin agak diacuhkan," ucap dia.
Dalam rapat koordinasi nasional bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, pihaknya menyebut telah menyampaikan usulan agar izin pendirian ponpes ke depan juga mensyaratkan kepemilikan izin bangunan. Selama ini pendirian pondok pesantren memang tidak disyaratkan harus dilengkapi izin bangunan atau memenuhi standar bangunan tertentu.
"Sudah lama itu diusulkan agar izin pondok pesantren juga ada syarat untuk izin bangunan," ujar dia.
BACA JUGA: Tragedi Pesantren Al Khoziny, Menteri PUPR: Hanya 50 Ponpes yang Punya IMB
Belajar dari peristiwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, Aidi mengakui pengawasan terhadap kualitas bangunan pondok pesantren memang mutlak diperlukan. Apalagi, ia menyebut pembangunan pondok pesantren kebanyakan masih mandiri atau swadaya.
"Kadang ada bantuan pemerintah hanya untuk satu lantai, tapi dijadikan dua lantai karena keterbatasan anggaran. Jadi harapannya memang nanti ada ketentuan soal PBG itu," kata dia.
Kendati belum memastikan kepemilikan PBG, Aidi mencatat sebanyak 461 pondok pesantren di DIY berizin resmi dengan jumlah santri total sekitar 60 ribu orang. Sebagian besar tersebar di Kabupaten Bantul dan Sleman.
"Kalau izin pondok pesantrennya sudah ada, itu 461 pondok yang berizin. Kalau yang tidak berizin, ini yang belum tahu, karena kadang hanya rumah tahfidz atau rumah sosial yang menulis papan nama berlabel pondok pesantren, padahal sebenarnya bukan pondok," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan hanya 50 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan izin resmi yang diterbitkan pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya, yang sebelumnya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
sumber : Antara