JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini mulai menyusun barisan pembela untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi masuk sebagai kuasa hukum Febrie setelah surat kuasa ditandatangani pada Jumat (17/7/2026).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris saat dikonfirmasi awak media.
“Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman kepada Tempo, Jumat (17/7/2026).
Pada hari yang sama, Hotman terlihat mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta. Kehadirannya menjadi perhatian lantaran kendaraan yang ditumpanginya langsung diarahkan masuk ke area basement gedung sekitar pukul 09.48 WIB, tanpa melalui akses tamu seperti biasanya.
Setelah turun dari mobil, Hotman langsung disambut seorang jaksa yang mengenakan kartu tanda pengenal dan diarahkan menuju lift di area basement untuk melanjutkan agenda di dalam gedung.
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara yang melibatkan oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri.
Selain itu, ia juga dijerat dalam dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang disebut menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera. Perkara lainnya adalah dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).
Awalnya, penyelidikan kasus tersebut ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, sejak 11 Juli 2026, seluruh penanganan perkara resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan mengingat posisi Febrie sebagai mantan petinggi Jampidsus, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior.
Tim tersebut beranggotakan Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Riono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.
Dengan bergabungnya Hotman Paris sebagai kuasa hukum, perhatian publik terhadap proses hukum yang menjerat mantan pucuk pimpinan Jampidsus tersebut diperkirakan akan semakin besar, mengingat perkara ini menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian dalam penegakan hukum di Indonesia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

















































