Indonesia Kantongi 340,7 Juta Dolar dari REDD+

3 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia memperkuat posisinya sebagai salah satu negara terdepan dalam upaya menekan laju perubahan iklim. Melalui skema Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), pemerintah berhasil menurunkan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan, serta memperoleh pendanaan hasil kinerja (Result-Based Payment/RBP) internasional senilai total 499,8 juta dolar as. Dari jumlah itu, 340,7 juta dolar AS telah disalurkan kepada Indonesia.

Pendanaan tersebut mencakup dukungan dari Green Climate Fund (GCF) melalui Program Pembangunan PBB (UNDP) dengan alokasi 103,8 juta dolar AS. Dalam pernyataannya, GCF mengatakan capaian ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memenuhi Paris Agreement sekaligus membuktikan efektivitas tata kelola transparan, berbasis bukti, dan kolaboratif.

Dengan tutupan hutan seluas 95,5 juta hektare—terbesar ketiga di dunia—Indonesia menargetkan tercapainya FOLU Net Sink 2030, di mana serapan karbon lebih besar daripada emisi yang dilepaskan.

“Proyek ini adalah bukti nyata kepemimpinan Indonesia dalam aksi iklim global dan peran katalitik GCF,” ujar Direktur Departemen Asia dan Pasifik GCF Hemant Mandal dalam pernyataannya, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, dana REDD+ telah diinvestasikan untuk memperkuat arsitektur nasional REDD+, meningkatkan kapasitas implementasi, memperluas perhutanan sosial, dan memperbaiki tata kelola hutan terdesentralisasi.

Kementerian Kehutanan mencatat, sejak 2015 hingga 2024 Indonesia merehabilitasi lebih dari 2 juta hektare hutan dan lahan, serta menurunkan luas kebakaran hutan sebesar 19,6 persen. Kebijakan moratorium izin baru, perlindungan lahan gambut, dan program multiusaha kehutanan turut memperkuat pencapaian tersebut.

“REDD+ menjadi instrumen penting bukan hanya untuk menekan emisi, tetapi juga memperkuat keadilan lingkungan. Pendekatan ini memastikan masyarakat adat dan komunitas lokal ikut merasakan manfaat,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq menambahkan keberhasilan REDD+ menunjukkan pembangunan rendah karbon dapat dicapai melalui tata kelola yang transparan dan partisipatif. “Ini warisan penting bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Keberhasilan ini tidak lepas dari penguatan sistem pemantauan emisi nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan telah mengoperasikan Measurement, Reporting, and Verification (MRV), Forest Reference Emission Level (FREL), dan Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai instrumen kredibel.

Selain itu, Sistem Informasi Safeguards (SIS) memastikan pelaksanaan REDD+ sejalan dengan prinsip inklusif, responsif gender, dan melindungi masyarakat adat. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berperan sebagai pengelola utama dana REDD+ di Indonesia.

Melalui dukungan GCF, lembaga ini menyalurkan pendanaan untuk restorasi hutan, rehabilitasi lahan kritis, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. “BPDLH menjadi platform pendanaan hijau yang menjembatani dukungan global dengan aksi nyata di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama kami,” kata Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto.

Sebagai Accredited Entity GCF, UNDP mendukung Indonesia memastikan akses dan pengelolaan pendanaan REDD+ berjalan efektif. Bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan BPDLH, UNDP memperkuat kapasitas pemerintah pusat dan daerah melalui pelatihan, penyusunan safeguards, serta pendampingan penyusunan proposal pendanaan.

“Perjalanan REDD+ Indonesia bukan hanya tentang hutan, tetapi tentang manusia, mata pencaharian, dan masa depan bersama. Dengan mengurangi emisi, melindungi keanekaragaman hayati, dan memperluas ekonomi hijau, Indonesia menjadi teladan dunia,” ujar Perwakilan Residen UNDP Indonesia Sara Ferrer Olivella.

Menjelang Konferensi Perubahan Iklim COP30, Indonesia tengah menyiapkan Nationally Determined Contribution (NDC) kedua untuk periode 2031–2035 dengan target ambisius pengurangan emisi hingga 60 persen dibandingkan 2019. Fase baru pendanaan REDD+ telah dimulai melalui Kick-off Meeting penyusunan Concept Note dan Funding Proposal di Jakarta pada 12 Agustus 2025.

Dengan sinergi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BPDLH, dan UNDP, Indonesia membuktikan bahwa mitigasi perubahan iklim dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan manusia berkelanjutan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |