Investasi Katering Haji Rp 6 Miliar, Pengusaha Puspo Wardoyo Malah Digugat

18 hours ago 10

Pengusaha Solo Puspo Wardoyo berhasil memenangkan gugatan perdata yang diajukan pengusaha asal Bekasi berinisial AI di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengusaha Solo Puspo Wardoyo berhasil memenangkan gugatan perdata yang diajukan pengusaha asal Bekasi berinisial AI di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (6/5/2025), majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak jelas.

Diketahui, Puspo Wardoyo digugat secara perdata di PN Solo dengan tuntutan sebesar Rp 60 miliar atas perbuatan yang dinilai mencemarkan nama baik atau menyebar fitnah.

“Diputus NO (Niet Ontvankelijk Verklaard-red) atas gugatan tersebut. Objek gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima,” ujar Kuasa Hukum Puspo, Kalono, Rabu (7/5/2025).

Di sisi lain, dalam waktu yang sama Puspo telah melaporkan AI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan sejak Desember 2024. Kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

Dalam kasus tersebut, Puspo mengalami kerugian Rp 6,8 miliar. Menurut Puspo, kasus berawal saat dirinya diajak berinvestasi oleh pelaku AI untuk usaha katering haji di Arab Saudi. Usaha dengan nilai investasi mencapai Rp 300 miliar tersebut nantinya akan dikelola oleh PT Halalan Thayyiban milik Puspo.

Kemudian Puspo memberikan modal awal Rp 6 miliar untuk membangun pabrik makanan di Arab. Namun sampai saat ini investasi tersebut tak ada realisasinya. Hal itulah yang menjadikan alasan Puspo menggugat AI ke Polda Metro Jaya.

“Kemudian saya gantian digugat oleh Amirullah Idris dan lainnya ke PN Solo,” ujarnya.

Puspo digugat karena dinilai mencemarkan nama baik AI karena menagih modal melalui temannya. Dalam tindakannya, AI juga sempat mengaku-aku memiliki kedekatan dengan keluarga Cendana (keluarga Presiden ke 2 RI Soeharto).

“Saya sudah cek, ternyata tidak ada kaitannya dengan Cendana. Saya hanya ingin uang saya kembali. (sampai sekarang) Tidak, alasan terus,” tuturnya. Prihatsari

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |