KPK: Pejabat BUMN Tetap Bisa Dijerat Korupsi

15 hours ago 8

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, 24 April 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mandul hanya dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tetap memiliki kewenangan penuh untuk menindak praktik korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menyatakan, meski UU BUMN yang baru menyebut jajaran direksi dan komisaris bukan penyelenggara negara, KPK tetap dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi di lingkup BUMN.

“Komisi berpandangan bahwa kami tetap berwenang menindak jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi oleh direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN,” ujar Setyo dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, dalam hukum pidana, posisi direksi dan komisaris BUMN masih tergolong penyelenggara negara. Hal ini dikuatkan dengan fakta bahwa kerugian di BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian negara, apalagi jika melibatkan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Setyo mengacu pada Pasal 11 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, kata dia, penggunaan frasa “dan/atau” memungkinkan interpretasi secara kumulatif maupun alternatif. “Jadi, KPK bisa masuk bila ada penyelenggara negara, ada kerugian negara, atau keduanya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 tidak serta-merta menghapus status penyelenggara negara bagi pejabat BUMN. Setyo merujuk pada Pasal 9G UU tersebut yang justru menyiratkan bahwa status sebagai penyelenggara negara tidak otomatis gugur hanya karena seseorang menjadi pengurus BUMN. Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN masih berlaku dan menetapkan kriteria penyelenggara negara, termasuk jajaran pengurus BUMN.

“UU Nomor 28 Tahun 1999 adalah hukum administrasi khusus yang menjadi landasan penting dalam menilai status penyelenggara negara dan upaya pemberantasan KKN,” ucapnya.

Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa pejabat BUMN masih berkewajiban melaporkan harta kekayaan dan gratifikasi kepada KPK. Hal itu menunjukkan bahwa unsur pengawasan oleh KPK tidak bisa dihapuskan begitu saja melalui UU baru.

Sementara itu, KPK tengah mengkaji dampak UU BUMN yang baru terhadap kewenangan mereka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kajian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan UU Keuangan Negara, KUHAP, hingga UU Tindak Pidana Korupsi. “Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas KPK tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya pada Senin, 5 Mei 2025.

Pasal-pasal dalam UU BUMN yang menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara, seperti Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G, menjadi sorotan utama dalam kajian tersebut. KPK menilai hal itu berpotensi melemahkan pengawasan terhadap pengelolaan BUMN yang notabene mengelola aset negara.

Adapun dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan bahwa KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang berkaitan. Dengan fungsi dan tugas yang bersentuhan langsung dengan negara, direksi dan komisaris BUMN tetap dinilai masuk dalam kategori tersebut.

“Penegakan hukum di sektor BUMN adalah bagian dari upaya memastikan tata kelola perusahaan negara yang baik, agar tujuannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat benar-benar terwujud,” pungkas Setyo.

www.tempo.co

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |