INFO TEMPO — Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak, menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, bullying di lingkungan pendidikan, dan pergeseran kasus HIV ke kelompok usia remaja.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 sudah memiliki kekuatan hukum yang sah. Sehingga, penanganan dan perlindungan terhadap anak tidak boleh terhambat hanya karena menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana selesai disahkan secara menyeluruh.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif yang tersedia," tegas Devie, Sabtu, 18 Juli 2026.
Dalam rapat evaluasi implementasi perda, terungkap bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebenarnya telah menyusun rancangan Perwali sejak 2023. Namun, penetapannya tertunda menyusul hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, yang meminta adanya evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 terlebih dahulu.
Berdasarkan data Bagian Hukum Pemkot Bogor, terdapat 4 Perwali dan 1 komisi yang menjadi amanat perda yang wajib segera ditindaklanjuti. Secara keseluruhan, masih ada sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang membutuhkan regulasi pelaksana.
Meski demikian, DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor menyepakati bahwa implementasi teknis di lapangan tetap harus berjalan. Ke depan, penyusunan Perwali akan diprioritaskan untuk mengatur tiga substansi utama, yakni tata cara penerimaan pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban; dan program pembinaan.
Devie memaparkan, percepatan aturan ini sangat krusial untuk memutus rantai kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan rehabilitasi psikologis secara tuntas berpotensi menjadi pelaku di masa depan. "Satu korban yang tidak tertangani bisa berkembang menjadi satu pelaku baru. Sementara satu pelaku berpotensi menimbulkan lima hingga delapan korban baru," jelasnya.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 200 pengaduan, di mana 96 kasus di antaranya memenuhi syarat pendampingan.
Tak hanya itu, dari pendampingan terhadap 7.800 siswa, ditemukan 59 kasus perundungan yang mayoritas menimpa siswa kelas IV dan V Sekolah Dasar (SD). Perilaku perundungan sejak dini ini dikhawatirkan memicu kenakalan remaja hingga perilaku berisiko di kemudian hari jika tak segera ditangani secara intensif.
Ancaman terhadap kelompok muda di Kota Bogor kian mengkhawatirkan seiring bergesernya tren kasus HIV. Dinas Kesehatan Kota Bogor mencatat 212 kasus baru HIV pada Januari–Juni 2026. Rincian sebaran kasus berdasarkan kelompok usia juga menunjukkan angka yang memprihatinkan yakni 19 kasus pada usia 15–19 tahun, 44 kasus usia 20–24 tahun, dan 39 kasus usia 25–29 tahun. Kasus juga ditemukan pada anak di bawah 15 tahun.
Temuan ini menjadi sinyal kuat perlunya penguatan edukasi ketahanan keluarga, deteksi dini, serta layanan kesehatan yang mudah diakses oleh remaja. Guna mengantisipasi berbagai ancaman tersebut, DPRD Kota Bogor mengusulkan gerakan serentak bertajuk Warning Campaign. Aksi ini melibatkan seluruh jajaran OPD, PKK, organisasi perempuan, tokoh agama, pihak sekolah, hingga kader masyarakat.
Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan edukasi mencakup perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual, kampanye anti-bullying, pendidikan karakter dan literasi digital juga penguatan ketahanan keluarga.
Sebagai langkah konkrit, DPRD Kota Bogor akan menyurati Wali Kota Bogor untuk mendorong alokasi anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
DPRD juga merekomendasikan penetapan satu OPD khusus sebagai leading sector agar koordinasi dan eksekusi Perda Nomor 10 Tahun 2021 berjalan lebih terarah. Selain itu, Pemkot Bogor disarankan melakukan studi komparatif ke Pemkot Bandung yang dinilai sukses menyelesaikan evaluasi regulasi serupa.
"Langkah ini butuh sinergi lintas sektor, mulai dari Pemkot, DPRD, Aparat Penegak Hukum, Dinkes, DP3A, KPAID, hingga organisasi masyarakat demi memastikan Kota Bogor benar-benar aman bagi anak-anak kita," kata Devie. (*)
















































