KPK Dalami Alasan Ono Surono Diduga Menerima Suap Proyek

9 hours ago 20

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alasan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono atau ONS yang diduga menerima uang paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Komisi antirasuah menduga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jawa Barat itu mendapatkan uang suap proyek itu dari salah satu tersangka di kasus ini yakni Sarjan atau SRJ.

"Masih kami dalami maksud dan tujuan dari pemberian itu untuk apa, mengapa saudara SRJ memberikan sejumlah uang kepada saudara ONS," ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Ahad, 5 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Atas dugaan tersebut KPK menggeledah kediaman Ono yang berada di Kota Bandung serta Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 1 April 2026. Penyidik menyita barang elektronik, dokumen, serta uang tunai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Ono.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Ono Surono sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026 lalu. Selepas pemeriksaan, Ono mengaku ditanya dugaan aliran uang suap dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Ade Kuswara telah ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Status tersangka itu setelah Ade terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Selain Ade, status yang sama juga diberikan kepada ayahnya, H. M. Kunang, serta Sarjan, seorang kontraktor.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ade diduga menjalankan praktik ijon atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

Total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Sarjan menyerahkan Rp 9,5 miliar melalui empat tahap. Selain itu, penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman.

Dalam OTT itu, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Pengacara Ono Surono, Sahali mengklaim penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman kliennya tidak dilengkapi dengan surat izin. KPK menggeledah rumah pribadi Ono di Perumahan Graha Sudirman Blok A4 Nomor 5, RT/ RW 03/ 07, Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026 pada pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB.

“Pihak penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan,” tutur Sahali lewat keterangan tertulis pada Jumat, 3 April 2026.

Sahali yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPD PDIP Jawa Barat itu menuturkan seharusnya KPK membawa surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru pasal 114 ayat 1.

Ia juga mengklaim penyidik menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Barang-barang tersebut yaitu buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDIP 2015, dan satu buah handphone merek Samsung yang sudah rusak.

“Penyitaan ini juga benar-benar melanggar KUHAP baru, pasal 113 ayat 3, yang berbunyi bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” tutur Sahali.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |