KPK: Penetapan Tersangka Eks Bupati Cilacap Sesuai Prosedur

1 hour ago 6

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka terhadap eks Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sudah melalui proses hukum sebagaimana seharusnya. Pelaksana tugas Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, mengatakan prosesnya sudah sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK.

Ia menjelaskan bahwa proses ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan perintah penyelidikan. Pada 13 Maret, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mendapatkan sejumlah barang bukti.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Ada beberapa barang yang kami dapatkan: uang, handphone dan lain sebagainya, kami bawa ke Jakarta, kami lakukan pemeriksaan nih, masih dalam tahap penyelidikan,” katanya saat ditemui seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, penyelidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara di hadapan pimpinan KPK. Dalam gelar perkara tersebut, penyelidik melaporkan adanya temuan peristiwa pidana yang didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

"Minimal dua alat bukti, bahkan lebih kalau laporan dari teman-teman penyelidik. Ekspos ke pimpinan, pimpinan sepakat untuk menaikkan ke tahap penyidikan,” kata Natalia. 

Pada tahap penyidikan, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Di dalam Sprindik umum itu belum ada nama tersangka. “Berbekal Sprindik di tanggal 14 Maret itu, kami melakukan penyitaan terkait dengan barang-barang yang didapatkan ketika tangkap tangan. Itu kami formalkan di tahap penyidikan,” ujarnya. 

Natalia menekankan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat yang diformalkan dalam tahap penyidikan. Status pihak-pihak yang dibawa dari Cilacap ke Jakarta juga ditingkatkan dari terperiksa menjadi saksi melalui berita acara pemeriksaan saksi, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah penetapan tersangkanya, untuk menindaklanjuti lagi, kami mengeluarkan Sprindik yang atas nama,” kata Natalia. 

Atas penetapannya sebagai tersangka, Syamsul kemudian menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK sebelumnya menetapkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardo sebagai tersangka dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR). Mereka terjaring OTT di Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026. 

KPK menggelar operasi senyap setelah menerima pengaduan tentang pengumpulan uang untuk kebutuhan tunjangan hari raya. Sadmoko menjalankan perbuatan itu atas perintah Syamsul.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Sadmoko membahas pengumpulan uang THR dalam diskusi bersama sejumlah asisten di Kabupaten Cilacap. Dalam persamuhan itu, Sadmoko menetapkan target THR sebesar Rp 750 juta.

Menurut penyidik KPK, Sadmoko menyasar 25 perangkat daerah, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas. Sebanyak 23 di antaranya telah menyetor pada 9-13 Maret 2026. Jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta.

Asep menuturkan, uang THR itu digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. "Pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |