Kubu Nadiem: Vonis Hakim Mengkriminalisasi Kebijakan Publik

3 hours ago 5

KUASA hukum Nadiem Makarim kecewa dengan vonis hakim atas kliennya dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Tim hukum menilai putusan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang sah dan diambil dengan itikad baik.

“Kami menyatakan dengan tegas bahwa putusan ini sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap secara terang dalam persidangan,” kata ketua tim hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi, Rabu, 1 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara terhadap Nadiem.

Menurut Ari, fakta persidangan mengungkap tidak ada satu sen pun uang negara atau uang gratifikasi yang mengalir ke rekening pribadi Nadiem. “Saksi ahli perpajakan yang dihadirkan JPU sendiri menyatakan tidak ada bukti transfer dari perusahaan ke Pak Nadiem secara pribadi,” katanya.

Selain itu, merujuk pada audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024 serta keterangan empat saksi dari LKPP, tim hukum mengklaim tidak ada kemahalan harga yang terbukti dalam proyek tersebut.

Ia menyoroti tujuh guru dari berbagai provinsi yang mengonfirmasi kebermanfaatan Chromebook. Hal ini, diperkuat oleh audit BPKP yang mencatat sebanyak 99,32 persen satuan pendidikan telah memanfaatkan perangkat tersebut untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta pelatihan guru.

Kuasa hukum mengklarifikasi uang pengganti Rp 809 miliar yang ditetapkan hakim bukan merupakan penerimaan pribadi Nadiem. Angka itu merupakan nilai aksi korporasi PT AKAB saat mengakuisisi PT Gojek Indonesia dalam rangka restrukturisasi menjelang Initial Public Offering (IPO). “Langkah ini bahkan mengakibatkan dilusi saham Nadiem di PT Gojek Indonesia berkurang menjadi 0,01235 persen,” ujarnya.

Ari menilai majelis hakim mengabaikan atau salah menginterpretasikan sederet bukti serta keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan oleh pihak Nadiem di muka sidang. “Putusan ini adalah putusan yang mengkriminalisasi kebijakan publik yang sah, diambil dengan itikad baik, melalui prosedur yang benar, dan terbukti bermanfaat bagi rakyat Indonesia,” katanya.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5,68 triliun subsider sembilan tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya 12 perusahaan swasta yang menjadi vendor Chromebook.

Menurut jaksa, Nadiem memilih Chromebook semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang ia dirikan. Setelah Gojek dan Tokopedia bergabung pada 2021, PT AKAB berubah nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu mitra bisnis lama Gojek sebelum bergabung dengan Tokopedia.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Nilai itu terdiri atas Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,38 miliar berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020 hingga Desember 2022 akibat pengadaan Chrome Device Management.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |