KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Stafsus Yaqut

6 hours ago 14

KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, tersangka korupsi kuota haji. Ini merupakan perpanjangan pertama yang dilakukan untuk 40 hari ke depan.

“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan oleh penyidik karena masih fokus melakukan pengumpulan keterangan-keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan, pekan depan penyidik akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Biro Penyelenggara Haji yang diduga turut menikmati pembagian kuota oleh para tersangka.

“Pemeriksaan di antaranya dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya, bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” kata Budi.

Budi mengatakan pihaknya pun meminta agar pemeriksaan dapat berlangsung secara efektif, diharapkan para saksi yang dipanggil dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Yaqut Cholil Qoumas untuk 40 hari sejak Selasa, 31 Maret 2026.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Selain Isfah dan Yaqut, ada Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asril Azis Taba.

Penyidik menduga para tersangka berperan mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Asep menjelaskan kasus ini bermula ketika Ismail, Asrul, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota haji tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebesar 20 ribu yang diperoleh Pemerintah Indonesia pada 2024. “Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.

Ismail dan Asrul kemudian mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, untuk setiap perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi Maktour. Asep mengungkapkan, mereka melakukan pengisian kuota tersebut bersama Kementerian Agama sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

KPK menduga, Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep.

M Raihan Muzzakki dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |