KPK Ungkap Alasan Tersangka Pemberi Suap Tak Dibawa ke Jakarta

9 hours ago 13

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak membawa Yaqub Abdh Al Mu’arif, pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, ke Jakarta. Dari tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan Yaqub sebagai tersangka. KPK membawa Ondim ke Jakarta, sedangkan Yaqub menjalani penahanan titipan di Polrestabes Medan.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keterbatasan tiket pesawat menjadi kendala membawa Yaqub ke Jakarta. Menurut dia, tim KPK telah berkonsolidasi sebelum memindahkan para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta. Namun, keterbatasan tiket membuat KPK hanya dapat membawa Ondim selaku penyelenggara negara.

“Ada keterbatasan tiket penerbangan, sehingga yang hanya bisa dibawa adalah penyelenggara negara. Ada keterbatasan di daerah untuk tiket ke Jakartanya. Kalau dari Medan ke Jakarta memang tidak ada masalah, tetapi dari daerah ke Jakarta kayaknya sudah full,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli 2026.

Karena itu, KPK menitipkan penahanan Yaqub di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Medan. Sementara itu, Ondim menjalani penahanan di Rutan Negara Cabang KPK. KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama.

Meski demikian, Taufik memastikan proses penahanan dan penyidikan tidak terkendala oleh kondisi tersebut. “Sudah ada teknologi. Kami akan lakukan video call untuk penyerahan administrasi penyidikan, jadi tidak ada masalah,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang di tiga lokasi berbeda dalam OTT pada Kamis, 2 Juli 2026. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Tim KPK menangkap Syah Afandin di rumah pribadinya di Kota Medan.

Enam orang lain yang ikut terjaring ialah Yaqub Abdh Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Ondim pada Pilkada 2024, Ilhamsyah selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Syahrial (SYH) selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatra Utara, Akbar selaku ajudan Ondim, Zulkifli selaku sopir Ondim, serta Sugiarto selaku pihak swasta.

Dari tujuh orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan Ondim dan Yaqub sebagai tersangka. Penyidik menjerat Ondim dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, penyidik menjerat Yaqub dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Taufik menjelaskan, pada 2025 Yaqub memperoleh paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui metode pengadaan langsung. Yaqub memperoleh proyek itu setelah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.

Rinciannya, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat senilai Rp 9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim Langkat dengan nilai total Rp 748 juta. Atas proyek yang diterima Yaqub, Ondim kemudian meminta fee. “Meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Taufik.

Keduanya kemudian menyepakati fee sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Ondim sebesar Rp 800 juta. Pada 2025, Yaqub mentransfer Rp 500 juta dalam dua kali transaksi melalui Zulkifli selaku sopir Ondim. Selanjutnya, pada Mei 2025, Yaqub menyerahkan Rp 150 juta melalui perantara. Pada April 2026, ia kembali memberikan Rp 150 juta melalui Zulkifli.

Menjelang akhir Juni 2026, Ondim kembali meminta tambahan uang Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. “Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sejumlah Rp 100 juta,” kata Taufik.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Ondim menghubungi Yaqub untuk bertemu seusai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli menghubungi Yaqub dan meminta Ondim berbalik arah setelah mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Ondim melalui Syahrial memberi tahu Yaqub bahwa situasi sedang memanas. Karena itu, Ondim meminta Yaqub menyerahkan uang Rp 100 juta melalui Syahrial. Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk melakukan serah terima uang Rp 100 juta. “Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang depan,” ujar Taufik.

Pilihan Editor: Benarkah Biaya Politik Penyebab Korupsi Kepala Daerah

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |