MLKI: Pengikut Padepokan yang Dibakar Termasuk Sinkretisme

3 hours ago 13

PRESIDIUM Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Engkus Ruswana, mengatakan pengikut Padepokan Saung Taraju Jumantara di Kampung Babakan Salak Desa Purwarahayu, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang diamuk massa karena tuduhan sesat bukan termasuk penghayat kepercayaan. Mereka justru menerapkan sinkretisme atau perpaduan aliran agama dengan tradisi leluhur.

Engkus mencontohkan sinkretisme dalam Islam. Penganutnya menjalankan syariat Islam, misalnya ibadah salat dan mempraktekkan tradisi leluhur. Sinkretisme, kata Engkus, berjalan di Keraton Yogyakarta dan Kesultanan Cirebon.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Jika masih menjalankan syariat Islam, maka orang tersebut bukan penghayat kepercayaan murni, tapi termasuk sinkretisme” kata Engkus yang dihubungi melalui sambungan telepon, pada Senin, 6 April 2026.

Pengikut Padepokan Saung Taraju Jumantara di Kampung Babakan Salak, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban amuk massa karena dituduh menyebarkan aliran sesat, pada Rabu malam, 1 April 2026. Sekelompok orang membakar bangunan berupa saung di tengah sawah milik pemimpin padepokan tersebut. Massa juga memaksa pengikut padepokan mengucapkan kalimat syahadat dan mengancam akan membunuh mereka .

Saksi yang meminta namanya tidak ditulis dengan alasan keselamatan menunjukkan video pembakaran saung dan video pemaksaan kepada pengikut padepokan untuk mengucapkan kalimat syahadat. Saung itu hangus dilalap api dan dipasangi garis kuning polisi. Saksi itu juga memperlihatkan surat pernyataan warga yang menolak keberadaan padepokan tersebut.

Padepokan Saung Taraju Jumantara beranggotakan puluhan orang dari 30 kepala keluarga. Di antara pengikut Padepokan Saung Taraju Jumantara itu tetap mencantumkan agama Islam dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Mereka juga menjalankan salat. Tapi dalam kehidupan sehari-hari, mereka mempraktekkan ajaran leluhur yang dikenal dalam penghayat kepercayaan.

Mereka kerap membahas pentingnya penghormatan terhadap leluhur Sunda yang mengajarkan sikap welas asih dan melarang eksploitasi alam. Mereka meyakini ajaran filsafat Jawa kuno yakni sedulur papat lima pancer. Konsepnya mengendalikan amarah, nafsu, dan keserakahan, termasuk larangan merusak alam. Mereka menjalankan ajaran Pikukuh Sunda.

“Menjaga harmoni antara manusia, Tuhan, dan alam,” kata seorang pengikut Padepokan Saung Taraju Jumantara.

Pendamping pengikut padepokan Saung Taraju Jumantara, Andi Ibnu Hadi, mengatakan pembakaran saung itu merupakan buntut dari demonstrasi penolakan pengikut Padepokan Saung Taraju Jumantara pada 2024 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Pemicu lainnya adalah adanya cekcok pengikut padepokan dengan orang yang memprovokasi di media sosial. Imbasnya, pemimpin padepokan dan pengikutnya mendapatkan ancaman pembunuhan. Pengikut padepokan juga dipaksa mengucapkan kalimat syahadat, syarat bagi orang yang hendak memeluk agama Islam.

Andi mengatakan, Khobir, pemimpin padepokan, merupakan bagian dari jemaah kelompok Wahidiyah yang menghargai kearifan lokal budaya Sunda. Mereka mempraktekkan penghormatan terhadap alam.

**

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menguji materii pasal-pasal dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di kartu keluarga (KK) dan KTP. Meski begitu, ada sejumlah penganut penghayat kepercayaan yang masih mencantumkan agama di kolom KTP karena sejumlah alasan.

Engkus Ruswana mengatakan penghayat kepercayaan di berbagai pelosok di Tanah Air, termasuk Tasikmalaya, bertebaran sebelum 1960-an. Tapi, tragedi kemanusiaan 1965 menghabiskan penghayat kepercayaan. Peristiwa itu membuat sebagian besar penghayat menyembunyikan identitasnya. Mereka mengalami persekusi dan diskriminasi dengan tuduhan bagian dari Partai Komunis Indonesia.

Penyingkiran penghayat kepercayaan, menurut Engkus, tidak hanya terjadi saat rezim Orde Baru berkuasa, melainkan sejak era kolonial. Sejak saat itu, agama-agama leluhur yang sudah ada sebelum agama Hindu dan Buddha masuk ke Indonesia menjadi tersingkir karena hegemoni agama-agama samawi. 

Peminggiran agama-agama leluhur terus berlangsung seiring dengan pergantian rezim pemerintahan. Penghayat kepercayaan harus sembunyi-sembunyi. Mereka kerap mendapatkan cap sebagai aliran sesat. Putusan MK tersebut membawa angin segar bagi penghayat kepercayaan karena adanya pengakuan. 

Tapi, kata Engkus, belum semua penghayat berani mengubah identitas dalam KTP-nya. Sebagian masih mencantumkan agama yang diakui oleh pemerintah. Di kawasan perkotaan, menurut Engkus, sebagian penghayat berani terbuka mengungkapkan identitasnya. Situasi itu berbeda dengan penghayat yang tinggal di perdesaan. “Ada trauma dan ketakutan,” ujar Engkus.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |