ODITUR militer menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Keduanya merupakan dokter yang menangani Andrie Yunus di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat setelah insiden penyiraman pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026.
Dokter yang dihadirkan yaitu Faraby Martha, dokter spesialis mata konsultan di RSCM yang merupakan pakar dalam bidang kornea, katarak, dan bedah refraktif. Selain itu, hadir Parintosa Atmodiwirjo, dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik, dengan subspesialisasi di bidang bedah mikro dan onkoplasti.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada awal sidang, oditur menanyakan sejak kapan keduanya menangani Andrie Yunus. “Sejak kedatangan pertama pada 13 Maret 2026 dini hari,” ujar Faraby di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Sebelumnya, agenda sidang yang dijadwalkan adalah pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI. Namun, oditur menghadirkan saksi ahli ini untuk mendalami kondisi Andrie setelah penyiraman air keras.
Di persidangan juga digali soal penyebab Andrie Yunus tidak hadir saat dipanggil oleh oditur militer untuk menjadi saksi tambahan di Pengadilan Militer. “Apakah murni karena kondisi kesehatan?” tanya kuasa hukum terdakwa.
Kedua saksi pun menyatakan bahwa saksi memang tidak dapat dihadirkan karena rentan terpapar infeksi dari luar setelah pencakokan kulit. Seperti diketahui, akibat serangan itu Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Ketua majelis hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya menginstruksikan kepada oditur untuk menghadirkan Andrie Yunus di persidangan. Hakim mengatakan tanpa kehadiran Andrie, persidangan tidak dapat menggali dampak yang dialami korban secara langsung. “Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan atau parah,” kata hakim.
Oditur juga mengirim surat kepada RSCM berkaitan dengan rencana oditur membesuk Andrie, tapi rumah sakit saat itu tak memberikan jawaban. Meski begitu, pada Selasa, 12 Mei 2026, oditurat militer tetap mendatangi RSCM untuk mengunjungi Andrie. Dalam kunjungan tersebut, Andrie menolak ditemui oleh oditur.
Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah menyampaikan penolakan terhadap proses hukum anggota Bais TNI di peradilan militer. TAUD juga menyerahkan surat penolakan korban terhadap proses peradilan militer dalam perkara serangan air keras kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 11 Mei 2026.
Salah satu perwakilan TAUD, Jane Rosalina Rumpia, mengatakan penyerahan surat tersebut dilakukan atas permintaan Andrie Yunus yang tidak percaya terhadap peradilan militer. Jane menyatakan sejak awal Andrie konsisten menolak perkara serangan air keras tersebut diadili di peradilan militer.
Alasannya, karena kasus yang dialaminya merupakan tindak pidana umum. “Surat ini kami kirimkan atas dasar penolakan terhadap pemeriksaan pengadilan yang tidak hanya serta-merta mengadili aparat militer itu sendiri, melainkan juga menyangkut konteks tindak pidana umum yang dialami Andrie Yunus,” ujarnya.
















































