Oplos LPG Subsidi, Pelaku Raup Rp 24 Juta Sehari

8 hours ago 18

PRAKTIK pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji subsidi kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karanganyar menggerebek sebuah gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Senin, 6 April 2026. Polisi menemukan operasi ilegal oplosan gas elpiji yang diduga meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per hari.

Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Arman Sahti mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa gudang penggilingan padi itu digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, kami menerima informasi adanya aktivitas di dalam bangunan yang digunakan sebagai gudang untuk memindahkan isi gas dengan cara menyuntik dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi,” kata Arman dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin, 6 April 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang berinisial S, HS, dan WSP. Arman menyebut S berasal dari Karanganyar, HS dari Surakarta, dan WSP dari wilayah Jatiyoso, Karanganyar. Ketiganya diduga menjalankan praktik pengoplosan dengan metode penyuntikan gas menggunakan selang regulator yang dimodifikasi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengisi satu tabung 12 kilogram dari tiga hingga empat tabung 3 kilogram. Sementara itu, satu tabung 50 kilogram diisi dari sekitar 16 tabung subsidi. Selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi menjadi sumber keuntungan para pelaku. “Untuk tabung 12 kilogram, keuntungan sekitar Rp68 ribu per tabung. Sedangkan tabung 50 kilogram mencapai Rp 312 ribu,” ujar Arman.

Polisi juga menemukan catatan transaksi yang menunjukkan perputaran uang dalam jumlah besar. Dalam sehari, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 24 juta. Jika dikalkulasikan, dalam sebulan nilainya dapat mencapai sekitar Rp 750 juta.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 457 tabung gas, yang terdiri atas 268 tabung 3 kilogram, 181 tabung 12 kilogram, dan 7 tabung 50 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita satu karung segel, 45 selang regulator modifikasi, serta alat timbangan yang digunakan untuk memastikan isi tabung.

Menurut Arman, praktik ini diduga telah berlangsung sekitar satu bulan. Para pelaku memperoleh tabung subsidi dengan membeli dari toko-toko kelontong di wilayah Karanganyar, kemudian mengumpulkannya sebelum memindahkan isi gas ke tabung non-subsidi di dalam gudang.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 40 Undang-Undang tentang Cipta Kerja tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” ujar Arman.

Meski demikian, Arman menegaskan penyidikan belum berhenti. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Kasus tersebut terjadi di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 3 April 2026. “Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain di balik praktik ini,” kata Arman.

Pilihan Editor: Daya Rusak Air Keras jika Terkena Tubuh Manusia

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |