Pengusaha Tanggapi Pernyataan soal Penundaan Restitusi

8 hours ago 16

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai rencana penundaan atau penghentian restitusi pajak perlu dikaji ulang dengan cermat dan hati-hati sebelum dirumuskan menjadi suatu kebijakan. Sebab, akan berdampak luas terhadap kinerja dunia usaha nasional.

Adapun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai rencana penundaan atau penghentian restitusi pajak berisiko menimbulkan polemik baru serta memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum dan kebijakan di Tanah Air.

“Apindo mencermati wacana yang berkembang akhir-akhir ini mengenai rencana penghentian restitusi pajak sebagai optimalisasi kebijakan fiskal nasional,” kata Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin, 13 April 2026.

Dia mengatakan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional, dunia usaha memiliki komitmen untuk terus memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.

Siddhi mengungkapkan bahwa dunia usaha menyadari situasi geopolitik global saat ini membawa tantangan nyata terhadap rantai pasok dan stabilitas ekonomi dunia. Meskipun tidak memiliki kendali atas faktor eksternal, namun pengusaha memiliki kemampuan untuk mensinkronkan kebijakan internal. Sinkronisasi kebijakan fiskal yang selaras dengan kebutuhan sektor riil akan sangat krusial untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik dalam kondisi saat ini.

Menurut Siddhi, restitusi pajak adalah mekanisme yang telah diatur secara jelas oleh ketentuan perundang-undangan. Dana restitusi pada dasarnya merupakan kelebihan pembayaran pajak di muka yang secara teknis seharusnya dikembalikan ke perusahaan dan akan berdampak langsung pada arus kas (cash flow) operasional perusahaan.

Kelancaran proses restitusi pajak memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja.

Dia menjelaskan bahwa salah satu pilar utama iklim investasi yang sehat adalah adanya kepastian hukum. Dengan demikian, konsistensi dalam penerapan aturan perpajakan, termasuk mekanisme restitusi pajak merupakan sinyal fundamental bagi dunia usaha. Hal ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang serta menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas regulasi di Indonesia.

Dunia usaha secara kolektif merupakan penopang utama PDB nasional dan motor penggerak lapangan kerja. Kebijakan perpajakan bukan sekadar instrumen penerimaan, namun merupakan alat stimulus untuk memastikan dunia usaha tetap kompetitif dan terus berkontribusi optimal kepada perekonomian nasional. Dengan menjaga keseimbangan antara fungsi fiskal dan likuiditas di sektor riil, APINDO memastikan mesin ekonomi tetap berjalan optimal untuk mencapai pertumbuhan yang diharapkan.

APINDO, kata dia, sepenuhnya mendukung fungsi pengawasan dan audit yang dijalankan oleh otoritas perpajakan. Mereka meyakini bahwa pengawasan yang akuntabel bila berjalan beriringan dengan pelayanan yang efisien, akan menciptakan standar tata kelola yang baik. Fokus mereka adalah memastikan prosedur administrasi tetap mendukung kelancaran aktivitas ekonomi nasional.

“Kami percaya bahwa sebagai mitra strategis, koordinasi yang harmonis antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan operasional dunia usaha adalah kunci stabilitas. Mari kita optimalkan kebijakan domestik yang kita miliki untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Siddhi.

Adapun Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Saleh Husin mengatakan bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. “Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 13 April 2026.

Menurut dia, kebijakan pemerintah perlu memberikan ketenangan dan kepastian berusaha. Sebab, dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, para pelaku usaha harus menjaga keberlanjutan usaha untuk mempertahankan karyawan, membuka lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam tekanan ekonomi global yang dipicu perang tarif dan konflik geopolitik, kata Saleh, mempertahankan pekerja yang ada bukan masalah mudah, apalagi membuka lapangan kerja baru.

Pernyataan tersebut, merupakan respons Kadin terhadap pernyataan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam dialog di sebuah stasiun TV nasional, Rabu, 8 April 2026. Misbakhun menyatakan penundaan restitusi dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 500 triliun dan menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.

Menurut Saleh, dunia usaha menilai stabilitas kebijakan dan kepastian berusaha adalah faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan ekonomi nasional. Kadin pun berpandangan bahwa dalam situasi global yang masih bergejolak, dunia usaha saat ini sedang berjuang untuk bertahan, bahkan sekadar menjaga keberlangsungan usaha. Pelaku usaha membutuhkan kepastian kebijakan, bukan tambahan ketidakpastian yang dapat mengganggu iklim investasi.

Dia berujar bahwa dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta juta tenaga kerja.

Saleh mengingatkan bahwa kondisi ekonomi saat ini tidak dalam situasi normal. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, maupun akademisi perlu bersinergi menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada perekonomian domestik.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |