YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus baru yakni menggunakan tisu basah, berhasil digagalkan oleh aparat gabungan Bea Cukai Jateng-DIY bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY.
Dua orang ditangkap setelah ketahuan membawa sabu cair yang disembunyikan di dalam tisu basah, dengan total berat mencapai 9.540,8 gram.
Kasus ini terungkap pada 22 Juni 2025 lalu, saat petugas Bea Cukai Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) memeriksa koper seorang penumpang asal Indonesia berinisial AP. Kecurigaan petugas muncul setelah koper melewati mesin x-ray dan terdeteksi benda mencurigakan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menjelaskan dari koper AP ditemukan 10 kemasan tisu basah. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan cairan di dalam tisu tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu cair. “Total berat sabu cair yang berhasil diamankan sebanyak 9.540,8 gram,” ujar Imik dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Polda DIY pun langsung melakukan pengembangan. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa AP tidak bertindak sendiri. Seorang warga negara Malaysia berinisial MNF yang turut terbang dalam pesawat yang sama diamankan. Meski terkesan tidak saling kenal, MNF ternyata bertugas mengawasi pergerakan AP selama penerbangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, menyebut modus memasukkan sabu cair ke dalam tisu basah merupakan teknik terbaru yang pernah mereka temukan.
“Ini jaringan sindikat Malaysia–Indonesia. Modus ini tergolong baru dan canggih, karena memanfaatkan barang-barang sehari-hari untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menambahkan setiap bungkus tisu basah berisi 100 lembar, yang diisi cairan metamfetamin. Kedok keduanya terbongkar setelah AP terdeteksi menerima panggilan telepon dari seorang WN Malaysia berinisial P, yang kini berstatus buron.
“Saat diinterogasi, AP mengakui adanya perintah dari P untuk menemui MNF,” kata Ihsan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sebagai langkah penegakan hukum sekaligus transparansi kepada publik, sabu cair seberat lebih dari 9 kilogram tersebut telah dimusnahkan di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY.
Pihak kepolisian menegaskan perang melawan narkotika terus berlanjut. “Para pelaku kejahatan narkoba tidak pernah berhenti mencari celah. Modus mereka kian beragam. Ini bukti bahwa kewaspadaan semua pihak sangat diperlukan,” tandas Roedy. [*]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.