Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka Baru TPPO Awak Kapal

10 hours ago 19

POLDA Bali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon awak kapal perikanan (AKP) KM Awindo 2A. Dengan penetapan tersebut, polisi telah menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus TPPO yang melibatkan 21 korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan penyidik Unit 5 Bidang Ketenagakerjaan Subdirektorat IV Ditreskrimum menetapkan para tersangka tersebut. “Penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan tiga tersangka baru,” kata Gede saat dihubungi pada Sabtu, 11 April 2026.

Salah satu penyidik, Inspektur Dua I Putu Untariana, menyebut tiga tersangka baru itu yakni KHS alias Bebek, INN alias Nelsen, dan OFM alias Othes. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan orang terhadap calon AKP KM Awindo 2A.

Putu menjelaskan KHS merupakan anggota Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali. KHS merupakan rekan I Putu Setyawan, mantan anggota Polairud Polda Bali yang lebih dahulu menjadi tersangka. Penyidik menjerat KHS dengan Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 58 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “KHS turut membantu proses perekrutan, termasuk pembuatan dokumen para korban agar dapat dipekerjakan di kapal,” ujar Putu.

Selanjutnya, tersangka INN menjabat sebagai Direktur PT Solusi Kapal Indonesia yang bekerja sama dengan PT Awindo International sebagai agen kapal. INN diduga menyiapkan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) fiktif tanpa mencantumkan upah yang sebenarnya. Penyidik menjerat INN dengan Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 49 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Tersangka lainnya, OFM, merupakan pihak yang kerap menawarkan jasa pemenuhan kebutuhan AKP kepada perusahaan dan operator kapal. OFM terlibat dalam perekrutan para AKP yang menjadi korban TPPO. Penyidik menjerat OFM dengan Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Putu menambahkan polisi memisahkan berkas perkara berdasarkan klaster jaringan para tersangka. Enam tersangka sebelumnya yakni I Putu Setyawan, mantan anggota Ditpolairud Polda Bali; Iwan, Direktur PT Awindo International; Titin Sumartini dan Refdiyanto alias Refdi sebagai penyalur tenaga kerja dari CV Pelaut Bahari Sejahtera; Jaja Sucharja, nakhoda KM Awindo 2A; serta Melyanus Alex. Hingga kini, Melyanus Alex masih berstatus buronan.

Lima terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Anggota Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP), Siti Wahyatun, mengatakan proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian. Siti menyebut penasihat hukum terdakwa kerap mencecar, menunjuk, hingga membentak para saksi korban dalam persidangan. “Jaksa Penuntut Umum sampai memberi peringatan kepada penasihat hukum terdakwa agar tidak membentak saksi yang dihadirkan,” kata Siti, yang juga kuasa hukum korban, saat dihubungi pada Jumat, 10 April 2026.

Kasus ini bermula pada awal Agustus 2025. Melalui media sosial, para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai AKP di kapal collecting unit pengolahan perikanan dengan gaji Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan. Namun, kemudian muncul indikasi praktik penipuan dan pelanggaran administrasi dalam proses perekrutan calon awak kapal. Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B/591/VIII/2025/SPKT POLDA BALI tertanggal 23 Agustus 2025.

Pilihan Editor: WNI Bekerja di Kamboja: Penipu atau Korban TPPO?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |