Pria Sleman Ini Nekat Gunakan Mobil Pelat Merah untuk Curi Rambu Lalu Lintas dan Baliho!

2 months ago 48
Ilustrasi pencurian baliho dan rambu-rambu lalu lintas | Kreasi AI

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi pria asal Sleman ini terbilang sangat berani atau boleh dibilang nekat. Bagaimana tidak, dengan mengendarai mobil pelat merah, ia nekat mencuri rambu-rambu lalu lintas milik BPBD Kabupaten Bantul.

Pria tersebut diketahui bernama Yudhi Pramono alias Komal, warga Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Sanden saat tengah memotong rambu penunjuk arah di kawasan Jalan Barongan, Imogiri, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak hanya mencuri rambu lalu lintas, Yudhi juga mengakui sebelumnya terlibat pencurian kerangka baliho milik BPBD Bantul, yang ia lakukan dengan menggunakan kendaraan dinas berpelat merah.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga melihat seseorang memotong rambu dengan gerinda listrik, menggunakan mobil Suzuki pikap berpelat merah AB 1045 UB.

“Anggota kami langsung ke lokasi dan menemukan pelaku sedang beraksi. Saat diperiksa, dia mengaku bernama Yudhi Pramono, yang memang sudah menjadi target operasi dalam kasus pencurian baliho tahun lalu,” jelas Jeffry, Jumat (11/7/2025).

Dalam interogasi awal, Yudhi tak hanya mengakui aksi pencurian rambu, tetapi juga menyingkap keterlibatannya dalam kasus pencurian rangka baliho milik BPBD Bantul yang terjadi pada 23 Juli 2024 di wilayah Sanden.

Baliho berukuran besar tersebut terbuat dari pipa besi hitam dengan tinggi tiang sekitar 10 meter dan papan alas seng berukuran 4 x 6 meter. Salah satu sisi baliho memuat informasi tanggap tsunami, sedangkan sisi lain berisi imbauan tentang bahaya abrasi. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

“Pelaku ini ternyata juga terlibat kasus pencurian baliho BPBD tahun lalu. Modusnya memanfaatkan kendaraan dinas yang sudah dilelang, tapi belum balik nama, sehingga masih berpelat merah. Plat nomor kendaraan tersebut aslinya milik Dinas Perhubungan Bantul,” ungkap Jeffry.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa mobil pikap AB 1045 UB, dua unit alat pemotong besi (gerinda), serta sepuluh potong rambu penunjuk jalan yang diduga akan dijual sebagai besi tua.

Jeffry menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan pelaku beraksi bersama komplotan lain dan memeriksa sumber kendaraan yang digunakan.

“Pelaku kini diamankan di Polsek Sanden. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Jeffry.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana kendaraan berpelat merah, yang semestinya menjadi aset negara untuk melayani publik, justru dipakai untuk tindakan kriminal. Polisi mengimbau masyarakat turut waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |